Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

UMK Sukoharjo 2026 Diusulkan Naik 5,96 Persen, Segini Kisarannya

fery ardi susanto • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:48 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK).

RADARSOLO.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 5,96 persen. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai dasar penyesuaian upah berbasis kondisi ekonomi daerah.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono menyampaikan, setelah melalui serangkaian pembahasan dan pertimbangan lintas sektor, UMK Sukoharjo 2026 disepakati berada di angka Rp 2,5 juta. Angka tersebut naik Rp 140.512 dibandingkan UMK tahun sebelumnya atau setara dengan 5,96 persen.

“Kemarin sesuai arahan dari bupati Sukoharjo, kami melaporkan sekaligus melakukan finalisasi penentuan UMK Sukoharjo 2026. Beberapa indikator yang menjadi dasar pertimbangan, di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,97 persen serta inflasi provinsi di angka 2,65 persen,” ujar Sigit, Selasa (23/12).

Menurutnya, proses perumusan UMK tidak hanya mengacu pada angka statistik semata. Dewan Pengupahan juga melakukan komparasi dengan kondisi riil perekonomian daerah serta mempertimbangkan masukan dari akademisi, pakar ekonomi, hingga para pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai daerah dengan dominasi industri padat karya, terutama sektor garmen dan tekstil. Di sisi lain, hasil pemantauan rutin Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan setiap bulan masih menemukan adanya perusahaan yang menghadapi kendala keuangan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.

“Bahkan tahun lalu masih ada persoalan pembayaran THR yang belum sepenuhnya terselesaikan. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar keputusan UMK 2026 tetap adil dan realistis bagi semua pihak,” jelas Sigit.

Dalam penetapan UMK 2026, Dewan Pengupahan menerapkan formula median alfa sesuai PP 49 dengan nilai 0,665. Dengan formula tersebut, kenaikan upah dinilai sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di daerah.

Sigit menegaskan, penetapan UMK ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Dari sisi pengusaha, kenaikan upah diharapkan tidak terlalu membebani biaya tenaga kerja.

Sementara dari sisi pekerja, kenaikan tersebut diharapkan mampu menopang keberlangsungan kerja dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Arahan dari bupati Sukoharjo, lanjut Sigit, juga menekankan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Semua pihak diminta sama-sama mengencangkan ikat pinggang agar tingkat pengangguran di Sukoharjo tetap terkendali.

“Harapannya, dengan UMK yang sudah disepakati ini, perusahaan tidak menunda pembayaran upah, dan para pekerja bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, pada 2025 UMK Sukoharjo naik sebesar 6,5 persen sebagai kebijakan seragam nasional. Sementara untuk 2026, penyesuaian dilakukan lebih selektif berdasarkan indikator ekonomi dan kondisi masing-masing daerah. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#UMK Sukohajo #nominal umk sukoharjo #pembahasan umk sukoharjo #umk sukoharjo 2026