RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh perangkat daerah, dalam acara yang digelar di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (7/1).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengungkapkan, bahwa total anggaran Kabupaten Sukoharjo pada 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Untuk 2026 ini anggaran kita turun sekitar Rp 200 miliar karena adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Yang dilakukan oleh teman-teman perangkat daerah adalah efisiensi,” kata Richard.
Ia menjelaskan, efisiensi dilakukan pada berbagai kegiatan operasional, di antaranya kegiatan rapat yang sebelumnya dilengkapi konsumsi penuh kini disederhanakan. Selain itu, kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, seminar, serta rapat-rapat yang dinilai kurang prioritas juga dikurangi.
Meski mengalami penurunan anggaran, Richard memastikan kondisi keuangan Kabupaten Sukoharjo masih dalam kategori aman. Pemkab Sukoharjo tidak mengambil kebijakan berutang maupun mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Alhamdulillah Sukoharjo tidak berutang, tidak ada pengurangan kesejahteraan pegawai, dan seluruh proyek strategis tetap dibiayai. Program-program visi dan janji Ibu Bupati tetap berjalan sesuai visi misi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan bahwa meski terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), Pemkab Sukoharjo tetap memprioritaskan program-program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“Prioritas kami tetap pada kebutuhan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, dan perumahan. Infrastruktur juga menjadi prioritas utama, termasuk penerangan jalan. Program-program prioritas lainnya tetap kami jalankan untuk mewujudkan visi dan misi,” ujar Etik.
Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 10 program strategis yang akan dilaksanakan. Di antaranya revitalisasi Pasar Kartasura, pembangunan Masjid Kartasura di kawasan eks Terminal, serta peningkatan tujuh ruas jalan kabupaten.
“Mudah-mudahan program ini benar-benar bisa menyentuh masyarakat. Dengan adanya pengurangan TKD ini, kami justru semakin terpacu untuk berinisiatif dan menggali potensi daerah,” imbuhnya.
Penyerahan DPA ini merupakan tindak lanjut dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh masing-masing perangkat daerah. DPA memuat Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang berfungsi sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Ketentuan penyerahan DPA berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui penyerahan DPA di awal tahun anggaran, Pemkab Sukoharjo berharap pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Sejumlah proyek strategis pun diminta untuk segera dilelangkan, antara lain pembangunan Masjid di kawasan eks Terminal Kartasura, peningkatan sejumlah ruas jalan kabupaten, pemeliharaan Pasar Kartasura, pembangunan Pujasera Alun-alun Sukoharjo, pemasangan Penerangan Jalan Umum, rehabilitasi drainase, serta rehabilitasi jembatan.
"Agar seluruh perangkat daerah berhati-hati dalam penyusunan kontrak, segera merealisasikan bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial, serta melaksanakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan telah diserahkannya DPA Tahun Anggaran 2026, diharapkan kinerja seluruh perangkat daerah dapat segera diakselerasi, serapan anggaran meningkat, dan seluruh program pembangunan dapat berjalan tertib, akuntabel, serta tepat sasaran," pungkasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto