Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Beli Di Instagram, Paket Tembakau Sinte Dikirim Ke Angkringan Di Sukoharjo Kota

Iwan Kawul • Minggu, 15 Februari 2026 | 09:41 WIB
Tersangka AS pemesan tembakau sinte diamankan di Mapolres Sukoharjo.
Tersangka AS pemesan tembakau sinte diamankan di Mapolres Sukoharjo.

RADARSOLO.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Sukoharjo kian meresahkan.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, peredaran rembakau gorila alias tembakau sinte atau sintetis cukup marak.

Paling gres, Satresnarkoba Polres Sukoharjo amankan AS, 30, warga Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota, belum lama ini.

Modus yang digunakan pelaku dalam operasinya cukup menarik. Ia memesan barang haram dari Instagram, lalu paket dikirim ke sebuah angkringan. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, AS ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 17.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sinte seberat 1,124 gram yang dikemas dalam dua paket.

Menurut Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait pengiriman paket yang diduga berisi tembakau sinte melalui jasa ekspedisi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R, saat mengambil paket di kawasan selatan Terminal Sukoharjo,” ungkap Ari, Sabtu (14/2).

Informasi yang dihimpun, satresnarkoba memantau sebuah angkringan atau wedangan di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota.

Saat kejadian, polisi mendapati paket tembakau sinte atas nama Mas R diambil oleh R alias S. Saat diinterogasi, R akhirnya menyanyi paket tersebut milik saudaranya, AS.

Polisi kemudian bergerak mengamankan AS di rumahnya di Mojotegalan, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota.

Kepada polisi, AS mengaku kulakan tembakau sinte melalui media sosial Instagram dengan nama akun “T**ND*R*O*T” seharga Rp 2,3 juta.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan paket dikirim menggunakan identitas orang lain sebagai penerima.

AS mengaku sudah tiga kali kulakan tembakau sinte melalui akun yang sama. Saat digeledah rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua linting sisa pakai tembakau sinte, sebotol tembakau sinte, serta satu spray kecil yang masih terdapat sisa cairan sintetis.

AS juga mengaku paket yang diamankan polisi di angkringan itu miliknya. Selanjutnya, beserta barang bukti ia digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Satresnarkoba Polres Sukoharjo #Peredaran tembakau sinte sukoharjo #Paket tembakau sinte dikirim ke angkringan Sukoharjo #tembakau sintesis #Tembakau Sinte #sukoharjo kota