Edwar menegaskan bahwa anak Lilis Karlina tidak dijerat dengan pasal pengedar narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Arist Merdeka Sirait, yang seharusnya difokuskan oleh polisi adalah membongkar orang-orang yang mempengaruhi anak Lilis Karlina dan mengejar pengedar, bahkan bandar