32.7 C
Surakarta
Saturday, 3 June 2023
- Advertisement -

TAG

penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Tak Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Pakar: Itu sudah Tepat

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Aniaya Kernet Bus, Dua Warga Boyolali Ditangkap Polisi

RADARBOYOLALI.COM-Aksi koboI jalanan terjadi di kawasan gerbang tol (GT) Mojosongo, Jumat (5/5/2023) dini hari. Supriyadi, 33, warga Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan Wawan Prakoso, 33, warga Dusun Ngangkruk, Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali menganiaya Danu Setya Aji, 24, warga Pracimantoro, Wonogiri yang bekerja sebagai kernet bus PO Raya hanya gara-gara hal sepele.

Waktu Penyidikan Mario Dandy dan Shane Habis, Berkas Perkara Belum Dilengkapi Penyidik

Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa 7 Jam terkait Penganiayaan oleh Sang Anak

Ia mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP Achiruddin Hasibuan ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap AH.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa Kini Dicopot dan Ditahan

“Saudara AH (Achiruddin Hasibuan,Red) dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Berita Terbaru

- Advertisement -