RADARSOLO.ID – Apple mengecam rancangan regulasi Uni Eropa yang merencanakan agar pengguna ponsel bisa memasang aplikasi dari pihak ketiga atau luar layanan resmi pembuat ponsel.
Kepala penanggung jawab software Apple Craig Federighi mengatakan, kebijakan tersebut memungkinkan pembajakan dan kejahatan digital akan menjadi lebih mudah.
“Pihak ketiga adalah teman terbaik penjahat dunia maya,” jelas Craig dalam Web Summit di Lisbon, dikutip dari Reuters pada Kamis (4/11).
Pembahasan Undang-Undang Pasar Digital itu dilaksanakan oleh Uni Eropa di Brussel. Kebijakan ini bermaksud agar para pembuat ponsel memperbolehkan konsumen untuk menginstal aplikasi dari pihak ketiga. Aturan ini dibahas oleh para kritikus dan ahli teknologi bahwa Apple dan produsen ponsel lain terlalu membatasi pilihan konsumen dalam memilih aplikasi.
Namun di lain pihak, Apple merasa bahwa membuka akses penginstalan pihak ketiga atau di luar layanan resmi tidak menjamin keamanan data dan privasi penggunanya.
Apple juga mengatakan, regulasi ini akan membuka peluang besar untuk para penjahat di dunia maya dengan menyebarkan malware atau demi mengorek informasi mengenai pengguna ponsel.
“Satu perangkat yang berhasil disusupi dapat menyebarkan malware ke seluruh jaringan internet, dan malware dapat membahayakan sistem pemerintahan, jaringan perusahaan, serta fasilitas publik,” jelas Craig.
Meski begitu, aturan ini masih dalam pembahasan anggota parlemen dari negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Aturan tersebut baru akan resmi setelah semua Negara menyatakan persetujuan mereka. (Antara/mga/ria)
Reporter: Antara News
RADARSOLO.ID – Apple mengecam rancangan regulasi Uni Eropa yang merencanakan agar pengguna ponsel bisa memasang aplikasi dari pihak ketiga atau luar layanan resmi pembuat ponsel.
Kepala penanggung jawab software Apple Craig Federighi mengatakan, kebijakan tersebut memungkinkan pembajakan dan kejahatan digital akan menjadi lebih mudah.
“Pihak ketiga adalah teman terbaik penjahat dunia maya,” jelas Craig dalam Web Summit di Lisbon, dikutip dari Reuters pada Kamis (4/11).
Pembahasan Undang-Undang Pasar Digital itu dilaksanakan oleh Uni Eropa di Brussel. Kebijakan ini bermaksud agar para pembuat ponsel memperbolehkan konsumen untuk menginstal aplikasi dari pihak ketiga. Aturan ini dibahas oleh para kritikus dan ahli teknologi bahwa Apple dan produsen ponsel lain terlalu membatasi pilihan konsumen dalam memilih aplikasi.
Namun di lain pihak, Apple merasa bahwa membuka akses penginstalan pihak ketiga atau di luar layanan resmi tidak menjamin keamanan data dan privasi penggunanya.
Apple juga mengatakan, regulasi ini akan membuka peluang besar untuk para penjahat di dunia maya dengan menyebarkan malware atau demi mengorek informasi mengenai pengguna ponsel.
“Satu perangkat yang berhasil disusupi dapat menyebarkan malware ke seluruh jaringan internet, dan malware dapat membahayakan sistem pemerintahan, jaringan perusahaan, serta fasilitas publik,” jelas Craig.
Meski begitu, aturan ini masih dalam pembahasan anggota parlemen dari negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Aturan tersebut baru akan resmi setelah semua Negara menyatakan persetujuan mereka. (Antara/mga/ria)
Reporter: Antara News