
RADARSOLO.COM - Sebanyak 6.440 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Wonogiri terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri Anton Tiyas Harjanto mengatakan, transaksi tersebut terdeteksi seperti melalui akun dompet digital yang terhubung dengan data penerima bansos.
"6.440 terdeteksi melakukan transaksi judol. Akun e-wallet atau e-money kan tersambung, bisa kelihatan dan terdeteksi," ujar Anton baru-baru ini.
Baca Juga: Lalai Bakar Sampah, Bangunan TK Harjosari 2 Karangpandan Dilalap Api
Sebaran penerima bansos yang terdeteksi judol itu ada di seluruh kecamatan yang ada di Wonogiri.
Bansos yang terdampak yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemblokiran atau penghentian bantuan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku secara nasional.
Anton menjelaskan, penghentian bantuan tidak hanya terjadi ketika penerima manfaat yang melakukan transaksi judol.
Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK juga dapat membuat bansos dihentikan apabila terdeteksi melakukan transaksi judi online.
"Sebagai contoh, kemarin itu ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Langsung distop karena dalam satu KK," beber dia.
Baca Juga: Proyek Glowingisasi Trotoar Sragen Ancam Jaringan Air Bersih, PDAM Kawal Agar Tak Merusak Pipa
Meski demikian, penerima bansos yang merasa sudah tidak menggunakan fasilitas transaksi untuk judi online dapat mengajukan sanggah.




