Operasi Patuh Candi 2026 di Wonogiri, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar


RADARSOLO.COM - Polres Wonogiri menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November mendatang.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, polisi menitikberatkan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Lansia Tewas di Dekat Jembatan Rel KA, Polisi Turun Tangan Selidiki Motifnya
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban meliputi:
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas
- Penggunaan telepon seluler saat berkendara
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)
- Pelanggaran batas kecepatan juga menjadi perhatian
- Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan menyoroti peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah, tercatat 6.935 kejadian kecelakaan selama Januari-September 2026.
Angka tersebut meningkat 28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
"Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujar dia.
Operasi Patuh Candi 2026 diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
Personel kepolisian juga diminta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.



