
RADARSOLO.COM - Proses hukum terhadap J (55), oknum guru cabul di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri Kota, terus bergulir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, J dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
"Sudah pembacaan tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (27/10/2026)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Kekeringan Wonogiri Diperpanjang hingga 10 November
Diungkapkan Daud, sudah ada sejumlah agenda sidang yang digelar. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.
Berlanjut pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU.
"Yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara," kata Daud.
Diketahui, J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS.
Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Kembalikan Barang yang Tidak Terkait Perkara Perusakan Warung Mi Babi di Sukoharjo
J diduga kuat melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya selama 13 tahun terakhir.


