Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oknum Guru SMP Cabul di Wonogiri Dituntut 7 Tahun Penjara

Iwan Adi Luhung
Penulis: Iwan Adi Luhung❯
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)

Advertisement

RADARSOLO.COM - Proses hukum terhadap J (55), oknum guru cabul di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri Kota, terus bergulir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, J dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

"Sudah pembacaan tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (27/10/2026)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan. 

Diungkapkan Daud, sudah ada sejumlah agenda sidang yang digelar. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.

Berlanjut pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU.

Advertisement

"Yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara," kata  Daud.

Diketahui, J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS.

Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka.

J diduga kuat melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya selama 13 tahun terakhir.

Advertisement

Artikel Terkait

Didampingi Penasihat Hukum, Oknum Guru Cabul di Wonogiri Tak Ajukan Eksepsi pada Sidang Perdana

Didampingi Penasihat Hukum, Oknum Guru Cabul di Wonogiri Tak Ajukan Eksepsi pada Sidang Perdana

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

Pada pekan depan, J dijadwalkan akan menjalani sidang perdana.

Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini

Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini

Soal sanksi lanjutan, BPKSDM Wonogiri masih menunggu hingga kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer