Septian Adi, salah seorang pemilik kafe di Kecamatan Wonogiri Kota mengaku sempat waswas dengan pembatasan operasional. Sebab, di daerah lainnya maksimal pukul 19.00. Menurutnya, pemkab bisa menempatkan keputusan tepat agar roda perekonomian tetap berjalan. "Dibatasi yang dine in ngga masalah. Toh konsumen bisa take away,” ujarnya, kemarin (11/1).
Serupa diungkapkan Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri Suprijono. Meskipun alun-alun ditutup, sebagian PKL bisa berpindah ke lokasi lain.
"Dalam hati sempat khawatir. Nek jam pitu wis dikon tutup gek pie cah (kalau jam 19.00, bagaimana nasib PKL). Saat SE-nya sudah keluar, kami lega. Pak bupati masih memberikan kesempatan bagi pedagang kecil seperti kami," bebernya.
Sekadar informasi, Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri turut diatur ketentuan pembatasan jam operasional kafe, karaoke, restoran dan sebagainya.
Jumlah konsumen restoran dibatasi hanya 25 persen yang bisa makan atau minum di tempat. Sementara layanan pesan antar dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00.
Aturan waktu operasional itu juga berlaku bagi PKL dan tempat hiburan seperti kafe, karaoke dan sebagainya. Namun, untuk pusat perbelanjaan atau toko modern dibatasi hingga pukul 19.00.
Selain jam malam, SE juga membatasi aktivitas perkantoran dengan sistem 50 persen work from home dan 50 persen work from office. Untuk kegiatan belajar dan mengajar tetap dilakukan secara daring.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Kapasitas jamaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen dan menerapkan prokes ketat.
“Yang lebih penting, kebijakan PPKM itu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan," terang Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Menurut bupati, selama ini keputusan yang bersifat kewilayahan seringkali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, dengan adanya instruksi pemerintah pusat terkait PPKM, menunjukkan bahwa semua pihak harus membangun pemahaman dan disiplin baru.
Kenapa pembatasan operasional restoran, kafe, ataupun pedagang kaki lima (PKL) berbeda dengan kabupaten/kota lainnya? Bupati yang akrab disapa Jekek ini menuturkan, hal tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
"Dalam menerapkan ketertiban harus didasari oleh kesadaran dan kebersamaan. Dengan begitu tujuan PPKM dapat terselenggara dengan baik," pungkasnya. (al/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra