Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pengeroyokan di Sidoharjo Dipicu Geber-geber Gas Sepeda Motor

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 7 Juni 2023 | 01:34 WIB
Jumpa pers di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
Jumpa pers di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)
RADARWONOGIRI.COM-Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus kekerasan pengeroyokan terhadap R, 17, warga Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa itu bermula dari saling geber gas sepeda motor.

Kapolres Wonogiri Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, pengeroyokan terjadi di tepi jalan dekat persawahan Dusun Sindon, Kelurahan Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo, Sabtu (8/4) .

Kala itu, R sedang nongkrong di tepi jalan bersama tiga orang temannya. Tiba-tiba, ada dua orang pesepeda motor melintas di depan korban dengan geber-geber gas. Dua orang itu sempat berputar balik dan kembali geber-geber gas sepeda motor dan berhenti di tempat rombongannya nongkrong yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi R.

R bersama tiga orang temannya kemudian pulang dan melintas di depan rombongan orang geber-geber gas motor. R juga menggeber gas sepeda motornya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi menerangkan, R sempat dikejar rombongan pelaku. R kemudian berhenti di tempat temannya nongkrong.
"Saat rombongan pelaku sampai, sebagian pelaku menendang dan memukuli korban dengan tangan kosong," kata dia.

Salah seorang pelaku menggunakan bambu dengan panjang sekitar 2,7 meter untuk memukuli R. Atas pengeroyokan itu, R mengalami luka robek pada pelipis kanan dan pelipis kiri. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Sidoharjo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh orang pelaku. "Ada enam orang tersangka dewasa dan satu tersangka anak. Saat ini (pelimpahan berkas) tahap dua. Enam tersangka dewasa di-(tahan) di LP (Lembaga Pemasyarakatan), dan satu anak dalam pengawasan," ungkap Untung.

Para tersangka adalah IT, 26; NS, 24; Y, 29; DA, 22; K,18; SB, 35; dan IA,17. Para tersangka mayoritas berasal dari Kecamatan Sidoharjo dan satu lainnya asal Kecamatan Jatisrono.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Y berupa satu batang bambu kering dengan panjang sekira 2,7 meter.
Para tersangka dijerat ppasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (al/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kekerasan #pengeroyokan di persawahan #pengeroyokan sidoharjo #kriminalitas