Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Begini Alasan Mantan Ketua PPK Wonogiri Kota Isap Ganja

Iwan Adi Luhung • Selasa, 13 Februari 2024 | 00:32 WIB
Hz memberikan keterangan saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).
Hz memberikan keterangan saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024).

RADARSOLO.COM- Polres Wonogiri menghadirkan Hz, mantan ketua panitia pemilihan kecamatan kota (PPK) pada konferensi, Senin (12/2/2024).

Hz ditangkap anggota Polres Wonogiri karena kedapatan menyimpan ganja seberat 100 gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Hz dibekuk setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait pengiriman ganja dan kemudian melakukan penyelidikan.

 

Baca Juga: Diduga Simpan 100 Gram Ganja, Ketua PPK Wonogiri Kota Dibekuk Polisi

"Awalnya tim juga belum mengetahui kalau yang bersangkutan adalah ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota," kata Indra.

Kapolres menerangkan, tersangka sudah tiga kali memesan ganja. Berdasarkan BAP, imbuh dia, pemesanan dilakukan tiga kali.

"Pertama April (2023), Agustus (2023) dan terakhir Februari ini (2024," terang Indra.

Transaksi dilakukan secara online. Paket ganja dikirim di dalam sleeping bag yang dibeli secara online.

Saat dilakukan tes urin, Hz juga positif narkoba. Adapun temuan ganja Hz sejauh ini temuan ganja paling besar di Wonogiri.

"Dalih tersangka menggunakan ganja karena punya penyakit hipertiroid,” jelas kapolres.

Akibat penyakit itu, tersangka mengaku sulit tidur. Hz membaca di internet ganja bisa untuk menenangkan dan memudahkan tidur.

Saat jumpa pers, Hz menyatakan menderita hipertiroid sejak 2019.

Efeknya, menurut Hz, suaranya menjadi bindeng, sulit tidur dan emosinya kerap tak terkontrol.

"Sejak 2019 saya ikut pengobatan medis. Saya tanya ke dokter harus minum obat sampai kapan. Dokternya bilang seumur hidup harus minum obat," kata dia.

Saat itu, Hz mengaku mulai khawatir. Jika harus minum obat terus menerus dia mengkhawatirkan kondisi ginjalnya.

Di akhir 2022, Hz mengaku mencari literatur di internet termasuk jurnal-jurnal bagaimana menangani hipertiroid tanpa obat medis.

Dari salah satu jurnal, Hz mendapatkan informasi bahwa ganja bisa meringankan dampak penyakitnya.

Hz kemudian mencari penjual ganja lewat Instagram. Dari situ, dia kemudian menemukannya.

“Yang jual kemasan paling sedikit ya segitu, 100 gram. Kalau boleh saya beli separuhnya,” kata dia.

“April saya konsumsi 3-4 bulan, Agustus beli lagi. Januari lihat kondisi (tubuh), ternyata kok saya cocok pakai (ganja). Februari saya beli lagi. Harganya Rp 1 juta 100 gram," imbuh Hz.

Hz mengaku, efek penggunaan ganja menjadikannya lebih mudah tidur dan emosinya lebih stabil. Efek penyakitnya bisa lebih ringan.

Hz mengaku menghubungi penjual lewat direct message (DM) Instagram. Dari DM itu, diarahkan komunikasi lanjutan lewat aplikasi perpesanan Telegram.

Dari Telegram itu, Hz diarahkan memesan ganja di salah satu marketplace. Pesanan berupa sleeping bag dan di dalamnya terdapat paket ganja.

Hz mengonsumsi ganja satu hingga dua batang sehari.

Atas kasus narkoba ini, Hz disangkakan pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya, pidana maksimal 12 tahun penjara. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#ganja #ppk wonogiri kota #Polres Wonogiri #panitia pemilihan kecamatan