Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jaksa Tak Sita Uang dari Kasus Korupsi Rp 3,3 Miliar dengan Tersangka Mantri yang Telah Dipecat BRI Wonogiri, Apa Sebabnya?

Iwan Adi Luhung • Kamis, 12 Desember 2024 | 22:29 WIB
OM digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 3,3 miliar.
OM digelandang ke Rutan Wonogiri setelah ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 3,3 miliar.

RADARSOLO.COM – Penangangan kasus penilapan uang nasabah senilai Rp 3,3 miliar oleh OM, 36, mantri yang telah dipecat BRI Wonogiri, terus bergulir.

Yang cukup menyita perhatian, dari uang sebanyak itu, apakah masih ada sisanya?

Penelusuran radarsolo.com, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri tak menyita barang bukti berupa uang dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengatakan, barang bukti dalam kasus OM adalah sejumlah dokumen.

Di antaranya adalah rekening simpanan nasabah dan rekening pinjaman nasabah.

Ada juga dokumen pengajuan kredit seperti perjanjian kredit. Termasuk buku tabungan yang digunakan untuk modus tersangka.

"(Barang bukti) uang tidak ada. Uangnya untuk gali lubang tutup lubang untuk melunasi utangnya. Barang bukti uang nggak ada," ujar Domo, Kamis (12/12/2024).

Harta milik OM juga digunakan untuk jaminan utang. Sertifikat rumahnya telah diagunkan sehingga tak bisa disita.

"Buktinya ya itu, berupa dokumen-dokumen," kata dia.

Domo menuturkan, pihaknya akan melakukan asset tracing. Harta milik OM yang bukan dari hasil tindak pidana bisa disita.

Berdasarkan tracing Kejari Wonogiri, harta hasil tindak pidana korupsi telah habis.

OM juga masih memiliki utang kepada teman-temannya.

Baca Juga: Ada Satu Nasabah Kehilangan Tabungan Rp 1,4 Miliar Gara-gara Ulah Mantri Bank Pelat Merah di Wonogiri: Ternyata Digunakan untuk Ini

"Saat kita panggil (pemeriksaan) ternyata (hasil korupsi) untuk membayar utang," ujar kasi pidsus.

Sebelumnya diberitakan, OM, 36, yang bertugas sebagai relationship manager (RM) alias mantri BRI Unit Jatisrono ditahan Kejari Wonogiri.

Mantir yang telah dipecat oleh BRI Wonogiri tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan OM antara lain melakukan pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah.

Penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

Kemudian pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah.

Lalu penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah.

Termasuk penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

OM diancam hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, dia juga dipecat sebagai mantri BRI.

BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kejari Wonogiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BRI juga mengapresiasi kepada Kejari Wonogiri yang telah memproses laporan dari BRI secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (al/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#BRI Wonogiri #Mantri #kejari #tilap #jaksa #korupsi