RADARSOLO.COM - Dua orang warga Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri diamankan polisi gara-gara main taruhan dadu.
Satu orang di antaranya dikabarkan adalah pengurus salah satu partai politik (parpol).
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, penangkapan dua tersangka itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di tempat pencucian mobil wilayah Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo disinyalir jadi lokasi perjudian.
Satreskrim Polres Wonogiri pun langsung bergerak ke lokasi.
"Jumat (14/3/2025) sekira pukul 16.30, dilakukan penyelidikam. Kemudian berhasil diamankan dua orang pelaku taruhan dadu goncang. Ada satu yang kabur," ujar Anom, Sabtu (15/3/2025).
Adapun dua orang pelaku yang ditangkap adalah Sugeng Prihono, 43, dan Suyadi, 53.
Dua warga Kecamatan Ngadirojo itu merupakan pemasang taruhan.
Sementara satu pelaku yang kabur adalah bandar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan taruhan dadu dan uang tunai Rp 139.000.
"Modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," beber dia.
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Anom memgimbau agar masyarakat menjauhi praktik taruhan.
Apabila ada warga yang mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi, tersangka atas nama Sugeng adalah pengurus parpol.
Bahkan, disebut-sebut Sugeng merupakan ketua cabang di tingkat kecamatan.
Disinggung terkait hal tersebut, Anom mengaku tak mengetahuinya.
"Soal partai saya tidak tahu," kata dia. (al/ria)
Editor : Syahaamah Fikria