RADARSOLO.COM-Polisi mengamankan GJK, warga Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota.
Pria 24 tahun itu melakukan penusukan kepada WDS, 28, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2025 sekira pukul 00.30 di lokasi hajatan warga di wilayah Dusun Segawe, Desa Purwosari.
Awalnya WDS mendatangi acara hajatan tetangganya. Saat tengah malam, rekannya cekcok dengan pelaku.
WDS yang hendak melerai juga sempat ikut cekcok. Hingga akhirnya GJK menusuk WDS.
Korban memgalami luka tusukan di leher kiri, perut, pinggang kiri, dan kaki kiri, serta luka memar di leher kanan.
WDS segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan peristiwa tersebut. Kasus itu dilaporkan kepada polisi pada hari kejadian.
"Setelah dapat laporan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditaham sejak 17 Juni 2025," ujar Anom, Selasa (24/6/2025).
Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu bilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban dan pakaian korban. GJK disangkakan pasal 351 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan," pungkas Anom. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono