RADARSOLO.COM - Polisi menangkap Samsino (44) warga Desa Gunungan Kecamatan Manyaran.
Pasalnya, pria itu diketahui melakukan pencurian sdjumlah barang di wilayah Desa Bero, Kecamatan Manyaran.
Diketahui, pelaku membobol rumah Marlan, warga Dusun Jetis Kidul RT 02 RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran pada 13 Oktober 2025 lalu.
Saat itu, korban yang bangun tidur menyadari sejumlah barang miliknya hilang.
Adapun barang yang hilang adalah tiga unit handphone dan dua tabung gas ukuran tiga kilogram.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.250.000.
Diduga, pelaku masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur saat korban masih terlelap.
"Pelaku ditangkap Rabu (19/11/2025) di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Usai ditangkap, elaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban," kata Anom.(al)
Editor : Nur Pramudito