Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Balita di Jatisrono Wonogiri Jadi Sasaran Lansia Predator Anak

Iwan Adi Luhung • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:07 WIB
Saji Darto Wiyono, 67, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri jadi tersangka predator anak.
Saji Darto Wiyono, 67, warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri jadi tersangka predator anak.

RADARSOLO.COM-Aksi bejat dilakukan Saji Darto Wiyono, 67, seorang kakek asal Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

Lanjut usia itu melakukan perbuatan asusila terhadap GP, 4, yang notabene merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis (11/12/2025). Saat itu, GP baru saja pulang diajak jagong oleh sang ibu lalu dia bermain sendirian di ruang tamu.

Pelaku yang sering numpang wifi di rumah korban tiba-tiba masuk dan menelepon anaknya di Jakarta.

Setelah melakukan panggilan telepon itu, pelaku memanggil GP untuk duduk di sampingnya.

Saat itulah pelaku melakukan perbuatan becat. GP sempat tertawa keras.

Sang ibu yang mendengar suara tersebut kemudian meminta ayah GP yang sedang memperbaiki sepeda motor di teras untuk mengecek.

Saat dicek, ayah korban melihat anaknya tertawa sambil melihat HP Saji dan sempat dikira menonton video lucu. Setelah itu, Saji pulang.

Masih penasaran, sang ayah bertanya ke GP tentang alasannya tertawa keras.

Saat itulah GP mengaku bahwa Saji menyentuh bagian vitalnya.

Keluarga korban marah, apalagi pelaku sempat tak mengakui perbuatannya.

Hingga akhirnya, Saji mengaku setelah didesak bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: BMKG Hari Ini: Gempa Berkekuatan M4,8 Guncang Gunung Kidul Yogyakarta, Dirasakan Hingga Jateng

Kejadian tiu segera dilaporkan ke polisi.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogori AKP Anom Prabowo mengatakan, Saji telah diamankan Satreskrim Polres Wonogiri.

"Ada laporan masuk di Polsek Jatisrono kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Wonogiri. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan," urai Anom.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (al)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#jatisrono #predator anak #wonogiri #lansia #asusila