RADARSOLO.COM - Beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) Mohamad Hasyim digropyok warga di Dusun Karangtalun Desa Pokoh Kidul Kecamatan Wonogiri Kota saat tengah bersama anak buahnya.
Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa Hasyim digrebek karena melakukan hubungan tidak pantas dengan salah satu karyawan berinisial R.
Penggerebekan itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) malam. Atas hal itu, Hasyim diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta kepada warga.
Dipaparkan pula bahwa hal itu telah dilaporkan kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan diharapkan ada tindakan tegas atas penyimpangan itu.
Beredar pula gambar surat pernyataan yang ditandatangani Hashim di atas materai Rp 10.000 untuk membayar kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Hasyim membenarkan bahwa dia memang didatangi warga Karangtalun. Saat itu, dia didatangi warga saat bakda isya.
"Saat itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda. Saat kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu," ujar Hasyim Sabtu (3/1/2026).
Hasyim menerangkan, dia memiliki pekerjaan sampingan dengan menjual rumah dan kavling.
R disebut sudah memberikan DP Rp 25 juta untuk pembangunan rehab rumah.
"Pada saat warga datang, kami berpakaian lengkap. Saya pastikan kami tidak melakukan kegiatan asusila apapun disitu. Kami siap dikonfirmasi Pak RT, Pak Kadus dan pemuda," beber dia.
Soal munculnya asumsi di masyarakat, Hashim mengakui bahwa dia dan R kerap mendatangi rumah tersebut.
Sebab, saat pembangunan dilakukan dilakukan pengecekan karena pekerjaan dilakukan harian.
"Kami bisa ngecek saat pulang kerja. Sampai di sana di atas jam 5. Kami tidak pernah stay disitu atau sampai di atas pukul 21.00," bantah Hasyim.
Disinggung soal surat pernyataan yang beredar, Hasyim juga mengakui hal itu benar.
Menurut dia, itu seakan dia dan R berbuat asusila tapi hal itu tak terbukti.
"Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta (jika terbukti berbuat asusila,red). Saya ya monggo, saya bilang kalau di Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kwitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila. Saya siap dikonfirmasi soal itu," papar Hasyim.
Dia juga sudah dikontak oleh Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terkait hal tersebut dan sudah membuat berita acara. Dia juga mengaku siap dimintai konfirmasi oleh siapapun.
"Kalau saya dianggap ada kesalahan saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah," kata dia.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno juga telah menerima laporan terkait hal itu.
Soal dugaan pelanggaran etika yang mengarah asusila sudah ditangani Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda).
Setyo menyebut bahwa yang bersangkutan mengakui melakukan kesalahan tapi tidak mengakui bahwa melakukan tindakan asusila.
Namun menurut bupati, jika tidak mengakui semestinya tidak membayar denda atau kompensasi yang diminta.
"Kita prihatin, karena bisa saja mempengaruhi institusi BUMD. Ini harus ditindaklanjuti komisaris. Sanksi nanti dari komisaris," tegas Setyo.(al)
Editor : Nur Pramudito