Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ditolak PN Boyolali, Anak Gugat Ibu Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Damianus Bram • Kamis, 27 Januari 2022 | 03:15 WIB
JADI PERHATIAN: Sidang putusan gugatan anak ke ibu dalam perkara hibah tanah digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (5/1). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
JADI PERHATIAN: Sidang putusan gugatan anak ke ibu dalam perkara hibah tanah digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (5/1). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI Kasus dua anak kandung yang menggugat sang ibu di Klinggen, Kecamatan Sawit masih berlanjut. Gugatan keduanya, Indri Ali Yanto dan Rini Sarwestri ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 5 Januari lalu. Alhasil, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Sebelumnya, keduanya memohon pada PN Boyolali untuk membatalkan hibah tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Sawit. Proses persidangan terus bergulir pada akhir tahun lalu. Namun, permohonan mereka ditolak. Indri Ali lantas mengajukan banding sampai permohonannya dikabulkan.

”Keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami. Karena 913 (KUHPerdata,Red) itu sudah pasal yang jelas. Kami punya legitime portie, punya hak di situ. Karena kami tidak pernah mendapat tanah di Dibal, Ngemplak,” jelas Indri Ali, Rabu (26/1).

Sementara itu, Humas PN Boyolali Toni Yoga Saksana mengatakan seluruh pokok perkara gugatan dari para penggugat ditolak. Pemohon juga telah menyampaikan ke PN Boyolali terkait akan mengajukan banding dan telah diterima pada 10 Januari lalu. Selain itu, berkas yang akan diajukan ke PT Semarang, akan dipelajari dulu memori banding dan kontra bandingnya oleh PN Boyolali.

”Setelah adanya pernyataan banding ini, yang mengajukan banding harus menyerahkan memori banding. Lawannya (tergugat,red) juga akan menyampaikan dulu kontra memori bandingnya yang kemudian ada waktu inzage atau mempelajari berkas dari masing-masing pihak,” paparnya.

Pengadilan Negeri Boyolali akan mengirimkan kedua berkas tersebut setelah selesai mempelajarinya.

”Nanti setelah perkaranya diputus oleh PT Semarang, berkas dikirimkan lagi ke PN Boyolali berikut putusan bandingnya,” katanya.

Sebelumnya, Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto menggugat saudaranya, Gunawan, Aris Haryono, Wiwik serta ibu kandung, Sri Surantini dan anak kandung Rini. Proses persidangan kasus ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sri Hananta. Ada lima pokok gugatan, yakni tanah secara keseluruhan seluas 1.166 meter persegi.

Kemudian halaman depan atas nama Afrizal anak dari Rini seluas 142 meterpersegi, rumah induk seluas 250 persegi atas nama Wiwik. Kemudian rumah disisi timur milik Gunawan seluas 235 meter persegi, serta kebun belakang seluas 576 meterpersegi atas nama Aris Haryono. Namun, gugatan Indri dan Rini ditolak oleh PN Boyolali. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#anak gugat ibu kandung #Pengadilan Negeri Boyolali #Pengadilan Tinggi Semarang #Anak Gugat Ibu Ajukan Banding