Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Nekat Jualan di Kawasan Steril, Satpol PP Boyolali Tertibkan 8 Lapak PKL

Damianus Bram • Kamis, 14 Juli 2022 | 03:22 WIB
LANGGAR ATURAN: Satpol PP Boyolali mengamankan lapak PKL di Jalan Pandanarang, Rabu (13/7). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
LANGGAR ATURAN: Satpol PP Boyolali mengamankan lapak PKL di Jalan Pandanarang, Rabu (13/7). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)
BOYOLALI – Satpol PP Boyolali kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang membandel, Rabu (13/7). Ada delapan lapak PKL yang dikukut dari kawasan tugu Jagung, Kompleks Setda Boyolali Terpadu serta sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali Kota. Patut diingat, kawasan tersebut harus steril dari PKL.

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengatakan, penertiban PKL bertujuan untuk menciptakan kondisi kawasan yang tertib. Pihaknya menyasar kawasan Tugu Jagung Kompleks Setda Boyolali Terpadu dan berlanjut di sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali Kota. Pihaknya menyisir satu persatu lapak PKL.

”Sebagian PKL yang melanggar mendapatkan pembinaan secara lisan. Namun sebagian lagi mendapatkan pembinaan tertulis,” terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan untuk jualan PKL. Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Bagi pelanggar yang bari pertama kali melanggar aturan, diberikan pembinaan lisan.

”Tapi kalau sudah diberi pembinaan lisan, lalu tetap melakukan pelanggaran diberi pembinaan tertulis. Kami juga menindak tegas dengan menyita delapan lapak PKL yang nekat, padahal sudah diberi peringatan dan pembinaan,” imbuhnya.

Lapak milik delapan PKL tersebut masih bisa diambil di Kantor Satpol PP Boyolali. Namun, pemilik harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, saat mengambil pedagang masih diberikan pembinaan lanjutan. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin. Agar keberadaan PKL ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

”Kalau mengganggu, misal, nekat membuka lapak di trotoar. Padahal sesuai ketentuan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ada pula PKL yang mendirikan lapak atas saluran air. Maka kita tertibkan,” katanya.

Selain itu, pihaknya tidak bermaksud mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Para PKL tetap bisa berjualan dan mengais rezeki. Namun, jangan sampai keberadaan PKL jangan sampai merugikan masyarakat lainnya. Masyarakat tetap bisa berjualan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Satpol PP Boyolali #Penertiban PKL #PKL di Tugu Jagung #Kawasan Steril PKL #Tertibkan Lapak PKL