Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BTNGMb Tegaskan Jalur Pendakian Dusun Timboa Ilegal 

Damianus Bram • Sabtu, 17 September 2022 | 02:44 WIB
BERNILAI SEJARAH: Peninggalan benda arkeologi di jalur Timboa Gunung Merbabu. (KETUA BHS KUSWORO FOR RADAR SOLO)
BERNILAI SEJARAH: Peninggalan benda arkeologi di jalur Timboa Gunung Merbabu. (KETUA BHS KUSWORO FOR RADAR SOLO)
BOYOLALI – Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) menyatakan jalur pendakian Dusun Timboa, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari ilegal. Pendaki yang nekat melanggar bakal dikenakan pembinaan hingga sanksi tegas.

Pelarangan pendakian di jalur Timboa bukan tanpa alasan. Di lokasi tersebut banyak ditemukan keanekaragaman hayati dan peninggalan benda arkeologi. Sebab itu, BTNGMb gencar melalukan sosialisasi kebijakan tersebut.

Kepala BTNGMb Junita Parjanti menuturkan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman pada warga setempat bahwa Timboa bukan jalur resmi pendakian Gunung Merbabu. Masyarakat diminta untuk mawas dan tidak melakukan pendampingan pendaki di jalur ini.

“Kami jelaskan aturan hukumnya. Kami juga berkoordinasi dengan forkompimcam dan desa," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Solo, Jumat (16/9).

Kebijakan tersebut dipertegas dengan memasang spanduk larangan pendakian di jalur Timboa. Jika ada pendaki yang nekat melanggar, akan dipanggil untuk dibina.

"Yang perlu diperhatikan adalah, Timboa merupakan area dengan keanekaragaman hayati tinggi dan memiliki situs sejarah bernilai penting. Berupa situs pengajaran atau situs cagar budaya. Hanya belum ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi upaya ini juga bentuk penyelamatan," tegas Junita.

Pendakian Gunung Merbabu bisa dilakukan di jalur resmi, yakni Selo, Boyolali; Suwanting dan Wekas di Magelang, dan Thekelan di Kabupaten Semarang. Untuk jalur Chuntel, Kabupaten Semarang masih ditutup.

Sementara itu, Ketua Boyolali Heritage Society (BHS) Kusworo Rahardian mengamini, terdapat situs cagar budaya di jalur Timboa. Sedikitnya ada 14 situs cagar budaya di sepanjang jalur pendakian Timboa menuju Puncak Syarief, yakni salah satu puncak Gunung Merbabu yang biasanya ditempuh dari jalur Thekelan, Kabupaten Semarang. Beruntungnya, Timboa bukan jalur pendakian resmi. Sehingga situs cagar budaya masih aman.

BHS pernah melakukan ekspekdisi pendakian jalur Timboa pada pertengahan 2020 bersama tim BTNGMb. Melewati bukit Gunung Kethu sampai kawah mati dan Puncak Syarif. Kemudian turun melewati jalur Timboa di Ngadirojo, Gladagsari.

Selama ekspedisi, tercatat 14 temuan arkeologi lengkap dengan koordinat lokasi temuan serta ketinggiannya.

"Beberapa temuan yang cukup besar antara alin tiga struktur tangga dari batu alam. Ada stuktur tangga satu berbentuk teras yang dilaporkan pasca kebakaran 2019 di ketinggian 2.908 meter di atas permukaan laut (mdpl)," jelasnya.

Tangga ini menghubungkan dari teras paling luas menuju dua teras yang lebih kecil dan terletak di atasnya. Lalu ada balok batu berdiri sebagai penanda mirip gapura kecil. Kemudian ditemukan prasasti batu berangka tahun 1448 Saka atau 1526 menempel di teras kedua dengan huruf khas lereng Merapi-Merbabu yang diperkirakan dibuat pada pertengahan abad 15-16 masehi. Lokasinya di ketinggian 2.910 mdpl. Di antara huruf tersebut diapit dengan simbol khas prasasti lereng Merapi-Merbabu.

Selain itu, ditemukan batu lumping dan pecahan terakota, serta struktur tangga dua di ketinggian 2902 mdpl. Ada pula reruntuhan bekas bangunan menyerupai altar dengan perkiraan luas 2x2 meter persegi. Sayangnya, kondisinya semua runtuh, sehingga masyarakat menyebut reruntuhan ini sebagai Candi Bawah.

"Ada juga struktur anak tangga 74 di ketinggian 2653 mdpl. Anak tangga ini merupakan lurusan dari anak tangga di atasnya dalam satu punggungan yang sama di atas Desa Diwak Lama (desa kuno,red)," ungkap Kusworo.

Lebih lanjut diterangkannya, merujuk peta topografi terbitan Belanda 1974, jalur timur laut ini merupakan jalur kuno yang dipetakan pada masa tersebut. Masuk melalui Desa Diwak Lama yang sudah ditinggalkan warganya. Objek tinggalan arkeologi di Timboa sepintas menggambarkan bekas hunian komunitas tertentu pada masa itu.

"Sisi ancaman bisa karena alam, karena berpotensi longsor dan aus, serta perilaku binatang. Kalau pendaki aman, karena keberadaan situs ini tidak berada di jalur pendakian resmi," pungkasnya. (rgl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Dusun Timboa #Jalur Pendakian Timboa #BTNGMb #Jalur Pendakian Timboa Ilegal #Pendakian Gunung Merbabu