Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan, arus lalu lintas selama libur panjang Nataru diprediksi meningkat. Untuk itu, titik rawan kecelakaan perlu diantisipasi. Selain itu potensi pengemudi yang mengalami micro sleep di jalan tol juga perlu diwaspadai.
”Sepanjang jalur di jalan tol, mulai KM 480-KM 490 itu rawan. Karena menjadi titik lelah pengemudi. Penyebabnya micro sleep yaitu suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk. Maka kami siapkan langkah antisipasinya,” terangnya pada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (20/12).
Selama Operasi Lilin Candi 2022, Satlantas Polres Boyolali menggencarkan imbauan baik secara audio maupun visual. Pengemudi di jalan tol diminta untuk selalu waspada dan tidak memaksakan diri jika dalam kondisi lelah. Kemudian, melakukan patroli di sepanjang jalan tol di wilayah hukum Boyolali. Patroli akan dilakukan teruatama di titik dan jam rawan.
”Kerawanan terjadi pada jam-jam dini hari. Sekira jam 03.00 sampai jam 07.00. Bagi orang yang tidur normal jam 07.00, merupakan kondisi yang prima. Namun, bagi pengemudi yang sudah mengemudi dalam jarak yang jauh itu sudah batas lelah. Maka kami patroli dan akan menyalakan rotator agar pengemudi juga menjadi awas kembali dengan melihat kehadiran anggota yang hadir di lapangan,” paparnya.
Data Polres Boyolali, jalan tol di wilayah Boyolali mulai KM 471 sampai KM 505 atau sepanjang 35 kilometer. Angka kejadian kecelakaan lalu lintas juga tinggi. Hingga pertengahan Desember, tercatat ada 31 kejadian laka lantas dengan jumlah korban meninggal dunia ada 21 jiwa.
Sedangkan jalan Solo-Semarang di Desa Penggung, Boyolali merupakan jalur tanjakan dan menikung. Selain itu, penerangan jalan masih kurang. Sehingga, Satlantas Polres Boyolali mengantisipasi dengan memasang banner imbauan. Serta berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Jateng untuk pemasangan rambu dan pemasangan tambahan penerangan jalan.
”Jangan mengemudi apabila mengantuk apalagi dalam keadaan mabuk. Pengemudi harus yang memiliki kemampuan mengemudi yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM sebagai bukti sahnya untuk mengendarakan kendaraan di jalan. Tiga prinsip itu harus diperhatikan, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran dan kelalaian,” tegasnya. (rgl/adi/dam) Editor : Damianus Bram