Namun, Juanedi belum bisa diminta keterangan lantaran masih masa pemulihan. “Sudah ada (tersangka,red). Sopir trailer (pengangkut besi, red) yang menabrak," terang Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama menambahkan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk tersangka satu orang atas nama M. Junaedi. Namun, belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.
Junaedi akan dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancamam hukuman lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 12 juta, dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta.
Ditambahkan kasat lantas, ada beberapa dugaan penyebab kecelakaan. Dugaan pertama, pengemudi truk trailer mengantuk, rem blong, dan muatan overload, sehingga membuat fungsi pengereman tidak maksimal. Bisa pula Junaedi tidak bisa melihat kendaraan lain di area blank spot. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono