Kapolri menilai, ujian praktik SIM tersebut menyulitkan pemohon. Bahkan Sigit berkelakar. yang lolos dari ujian tersebut bisa jadi pemain sirkus.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan, ujian berkendara dengan bermanuver zig-zag menghindari tiang dan mengitari angka 8 memang aturan dalam permohonan SIM. Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga dua jenis ujian praktik tersebut tetap berlaku.
"Tapi kami ubah jarak antartiang agar tidak terlalu rapat. Jadi masyarakat dalam melaksanakan ujian praktik tidak kesulitan. Ya mungkin yang salah itu menurut Kapolri," jelasnya, Selasa (27/6).
Terkait evaluasi praktik ujian SIM dengan sistem zig-zag dan angka 8, pihaknya masih menunggu arahan Korlantas Polri. Sebelum ada aturan baru, ujian praktik tetap menyesuaikan aturan yang sudah berlaku. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono