RADARBOYOLALI.COM – Memasuki hari kedua Operasi Zebra Candi, Satlantas Polres Boyolali menjaring 239 pelanggar lalu lintas (lalin). Ada delapan pelanggaran yang jadi sasaran. Mulai dari pelanggaran spek kendaraan maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama mengatakan, 239 pelanggaran yang ditindak meliputi yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) 130 kasus. Penindakan manual 22 pelanggaran dan berupa teguran ada 87 pelanggaran. Ada yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang didominasi pelajar. Lalu ada yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan kendaraan tidak lengkap. Misalnya tidak ada spion dan lainnya.
”Kemarin (pelaksanaan Ops Zebra Candi,Red), kendaraan yang sudah lengkap semuanya kami berikan reward berupa mug atau gelas. Kemarin kami lakukan (Ops) di depan Samsat Boyolali (Boulevard Soekarno),” kata Herdi.
Dia menjelaskan, Operasi Zebra Candi menekankan pada upaya preventif dengan edukasi bersama instansi terkait. Dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepatuhan berlalu lintas. Sasarannya pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
”Kami cek kelengkapan kendaraannya, dari surat-suratnya yang dimiliki masing-masing pengendara. Lalu nanti kami tidak melaksanakan penilangan, jadi bukan razia sifatnya. Tapi kami lebih tekankan, misal anda nggak ada spion, maka wajib pasang spion. Karena aturannya begini-begini. Dijelaskan untuk edukasilah istilahnya,” imbuhnya.
Kemudian, bagi kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau yang terlambat membayar pajak akan diarahkan ke Samsat Keliling. Sehingga memudahkan pengguna kendaraan. Jika belum ada uang untuk tetap membayarkan di lain waktu.
”Nah, kalau ada knalpot brong kami minta yang bersangkutan untuk mengganti sesuai pabrikan. Tapi kemarin selama kami operasi belum menemukan yang knalpot brong,” imbuhnya.
Di sisi lain, ada delapan prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Candi tahun ini. Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara dan safety belt bagi pengemudi. Lalu, berkendara dalam pengaruh minuman keras, melanggar APILL, rambu dan marka. Kemudian melebihi batas kecepatan serta kendaraan over dimenssion over load (ODOL). (rgl/adi)
Editor : Damianus Bram