Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pembunuh Janda Kaya di Cepogo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ragil Listiyo • Rabu, 20 September 2023 | 02:40 WIB
Nuryanto, 42, pelaku pembunuhan Jumiyem, 64, warga Dusun Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. (ist)
Nuryanto, 42, pelaku pembunuhan Jumiyem, 64, warga Dusun Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. (ist)

RADARBOYOLALI.COM-Nuryanto, terdakwa pembunuhan terhadap Jumiyem yang masih kerabatnya dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Pria 42 tahun warga Dusun Sidosari RT 16 RW 8, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Radityo Baskoro dan Tony Yoga Saksana serta Mahendra Adi Purwanto digelar secara online, Selasa (19/9/2023).

"Selain membunuh, Nuryanto juga mengambil harta benda korban. Sehingga JPU membuktikan pasal alternatif kedua, yakni pasal 339 KUHP. Kami tuntut dengan ancaman penjara seumur hidup. Tidak ada denda," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Murti Ari Wibowo.

Ada empat pasal yang didakwakan kepada Nuryanto. Alternatif pertama pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana. Alternatif kedua, pasal 339 KUHP, ketiga 338 KUHP dan alternatif keempat pasal 365 ayat 3 KUHP.

Sesuai fakta persidangan, selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mengambil harta benda Jumiyem.

Terdakwa yang didampingi penasihan hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Boyolali akan menyampaikan pembelaan pekan depan.

Adapun barang bukti berupa sejumlah uang, KTP, gelang emas beserta suratnya dikembalikan ke Setyoko selaku ahli waris Jumiyem.

Sedangkan barang bukti lain berupa tabung gas, pisau, baju, linggis, potongan celana, kaus, sarung dan sandal dimusnahkan. Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Baca Juga: Pembunuhan Jumiyem, Janda Kaya di Boyolali Sudah Direncanakan 3 Hari sebelumnya 

Sementara itu, Muadmainah, istri Nuryanto, yang turut membantu menjualkan harta benda hasil kejahatan divonis dua tahun enam bulan penjara. Vonis dibacakan pada sidang Jumat (15/9/2023).

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi sisi keadilan.

"Memori banding sudah kami serahkan. Saat ini menunggu putusan Pengadilan Tinggi," terang Murti. (rgl/wa) 

 

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#jumiyem #pembunuhan cepogo #Janda Kaya #nuryanto