Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Begal Motor Juwangi di Cekut, Modus Pesan Ojek di Area Perhutani

Ragil Listiyo • Kamis, 9 November 2023 | 17:42 WIB
Barang bukti Honda Vario milik korban Ahmad Khabib yang dicuri saat menerima orderan ojek di di area Perhutani.
Barang bukti Honda Vario milik korban Ahmad Khabib yang dicuri saat menerima orderan ojek di di area Perhutani.

RADARBOYOLALI.COM - Nasib apes dialami Ahmad Khabib,49, warga Dusun Watu Agung, Desa Suruh, Kabupaten Semarang.

Dia menerima orderan ojek di daerah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kedung Cumpleng, Dusun Kedungjati, Desa Ngaren Kecamatan Juwangi pada 1 November lalu. Nahasnya, dia malah dibegal.

Pelaku merupakan warga Kabupaten Semarang, EM, 38, dan satu lagi pelaku masih buron. Kejadian bermula saat korban mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang.

Korban menerima orderan gojek oleh dua orang yang tidak dikenal. Kedua orang tersebut meminta untuk diantarkan ke Kecamatan Kemusu dan akan membayar Rp 150 ribu.

Mereka lantas berbonceng tiga menuju daerah Kemusu. Sesampainya di lokasi, korban diajak berputar-putar dan masuk ke kawasan Hutan Juwangi.

Pelaku beralasan ingin menengok mobilnya yang mogok di dalam kawasan hutan. Nahasnya, setibanya di tengah hutan sekira pukul 16.15, korban justru dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban mengalami sejumlah luka.

"Setelah mengeroyok korban, kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban, Honda Vario. Korban lantas melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) ke Polsek Juwangi," terang Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (9/11).

Tim Polsek Juwangi dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku EM berhasil terendus.

EM lantas diringkus tim gabungan Polres Boyolali di daerah Peterongan, Semarang pada Rabu (8/11) pukul 12.00. Pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) Honda Vario milik korban.

"Sedangkan teman pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya.

Petrus mengamini, korban merupakan tukang ojek yang dipesan oleh pelaku.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya. Saat di lokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur," imbuhnya.

Petrus menambahkan, pelaku EM telah diamankan di Mapolres Boyolali. Selanjutnya, pelaku akan diproses hukum sesuai perundangan yang berlaku.

EM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami sampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana," tandasnya.(rgl)

Editor : Damianus Bram
#begal #curas #polres boyolali #pencurian