RADARSOLO.COM - Kondusivitas politik Boyolali tampaknya tengah diobok-obok. Setelah video perempuan berbaju ASN yang curhat soal arahan politik hingga pembubaran paguyuban ASN, kini muncul gambar dengan caption berkas aduan dugaan pungli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gambar potongan berkas itu diunggah oleh akun X @PartaiSocmed. Dalam gambar itu, tertulis keterangan berkas aduan yang diterima KPK pada 20 November dan ditandatangani oleh Irwan S.
"BREAKING!!
Masih tentang pungli ASN Boyolali untuk kepentingan partai. Akibat postingan kemarin masyarakat Boyolali jadi berani melawan. Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari Bupati hingga nama2 koordinator paguyubannya kena lapor semua!" tulis caption dalam postingan itu.
Dimintai konfirmasi mengenai aduan dugaan pungli seperti yang diunggah @PartaiSocmed, Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran laporan tersebut. Dia pun belum mengetahui terkait aduan itu.
Di sisi lain, dia menerangkan bahwa KPK juga memiliki prosedur dan tata cara sendiri dalam menanggapi aduan yang masuk.
"Terkait dengan yang dilaporkan oleh siapa pun (ke KPK), kami belum tahu tentang kebenaran itu. Ya, dipersilakan saja, monggo. Karena tata cara penanganan terhadap adanya laporan, adanya aduan, baik itu melalui perorangan, baik itu melalui instansi pemerintah itu ada tata caranya," terangnya, Kamis (23/11).
Hal itu, lanjut dia, termasuk aduan ke Bawaslu ataupun ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetap ada aturannya.
Wiwis mengaku tak masalah jika aduan dugaan pungli ke KPK itu benar-benar ada. Dia mempersilakan siapa pun membuat aduan, asal tetap sesuai aturan.
"Saya tidak tahu, bahkan belum membaca dan melihat, tetapi ya ndak apa-apa diproses saja, monggo," jelasnya.
Lebih lanjut, Wiwis menyebut, Bupati Boyolali M Said Hidayat telah mengeluarkan SE nomor 800/2673/5.3/2023 tentang pengawas netralitas pegawai ASN dan pegawai non ASN dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di lingkungan Pemda Kabupaten Boyolali.
Hal tersebut sebagai wujud komitmen bupati untuk menjaga netralitas ASN di Kota Susu.
Di sisi lain, Pemkab juga membentuk satuan tugas (satgas) internal netralitas ASN. Satgas tersebut yang akan menindaklanjuti ASN yang melanggar netralitas selama Pemilu 2024.
Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan adanya ASN yang berpolitik.
"Saya pikir ya, komitmen Boyolali dalam mendudukan kita ASN semuanya, tetap saya minta dalam kondisi tenang, profesional, tetap kita berorientasi pada pelayanan publik masing-masing," tandasnya. (rgl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria