RADARBOYOLALI.COM – Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Gereja Kristen Jawa (GKJ), Dusun Nyamplung Lor Rt 06 Rw 05 Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel pada 15 Oktober lalu.
Pelaku adalah IR,43, warga Bawen, Kabupaten Semarang.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu (15/10) lalu.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Ampel, Margiyo berangkat ke GKJ Ampel di Desa Urutsewu dengan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AD 3153 SM.
Sepeda motor itu lantas diparkirkan di halaman GKJ. Sedangkan korban masuk ke dalam gereja untuk ibadah. Namun, seusai ibadah Minggu, dia kaget mendapati sepeda motornya sudah raib.
Setelah itu, korban mendatangi Polsek Ampel untuk membuat laporan kejadian.
Usai mendapatkan laporan, polisi berhasil menangkap pelaku IR di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Jumat (1/12). Barang bukti sepeda motor korban diamankan.
”Pelaku mencuri seorang diri,” kata kapolres.
IR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (rgl/adi)
Editor : Damianus Bram