Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Begini Ulah 2 Oknum Penyelenggara Pemilu di Boyolali yang Tersandung Pelanggaran Netralitas

Ragil Listiyo • Minggu, 14 Januari 2024 | 23:58 WIB

Ketua Bawaslu Boyolali Widodo.
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo.

RADARSOLO.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali telah rampung menelusuri kasus dua oknum penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Mereka adalah oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) Selo dan panitia pemungutan suara (PPS) Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota. Hasil kajian Bawaslu akan diserahkan ke KPU Boyolali minggu depan. 

Baca Juga: Jalan Rusak di Desa Manjungan Akibat Dilintasi Truk Pengangkut Material, Bupati Klaten Kecewa dengan Pelaksana Tol Solo-Jogja yang Tidak Peduli

"Sudah kami lakukan penelusuran dan penanganan. Telah kami pleno-kan dua hari lalu," tegas Ketua Bawaslu Boyolali Widodo ditemui di Mapolres Boyolali, Minggu (14/1/2024).

Terkait pelanggaran yang dilakukan oknum PPK Selo berinisial MAR, yang bersangkutan masih tercatat dalam struktur kepengurusan salah satu partai politik (Parpol). 

"Kami menemukan SK (surat keputusan partai)-nya. Kemudian kami sudah lakukan klarifikasi. Kami juga memanggil saksi dan mempelajari aturan main parpol tersebut," ujar Widodo. 

Sedangkan oknum PPS Penggung, Boyolali Kota, yang harusnya menjaga netralitas, justru berswafoto dengan capres dan cawapres tertentu. Foto-foto tersebut diunggah di media sosialnya. 

"Diunggah dengan unsur kesengajaan di media sosial. Kemudian ditemukan oleh masyarakat dan dilaporkan ke kami (Bawaslu). Telah kami lakukan klarifikasi, yang bersangkutan juga mengakui itu," ungkap Widodo.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta dari Pulau Jawa dan Sumatera, Kontes di Boyolali Ini Catatkan Rekor Bobot Sapi yang Fantastis

Ditambahkan Widodo, hasil rekomendasi Bawaslu telah diserahkan ke KPU Boyolali. Pemberikan sanksi terhadap oknum PPK dan PPS tersebut menjadi kewenangan KPU Boyolali. 

"Sesuai aturan perundangan, penindakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara (PPK dan PPS) di jajaran KPU. Maka kami teruskan ke KPU untuk menindaklanjuti sesuai perundang-undangan. Kami tidak memberikan rekomendasi langsung, jadi biar dikaji juga oleh KPU," jelas Widodonya. 

Oknum PPK dan PPS tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Utamanya terkait netralitas. Apalagi, oknum PPK Selo tentu telah menandatangi surat pernyataan saat pendaftaran tidak terlibat dalam parpol minimal 5 tahun. 

"Kami merekomendasikan, bahwa temuan kami patut diduga melanggarnya itu. Nanti untuk keputusannya (sanksi) seperti apa, kami tidak mau mengintervensi, itu kewenangan KPU," ucap ketua KPU Boyolali. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Bawaslu Boyolali #pps desa penggung #pelanggaran netralitas #ppk selo