Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ancaman Hukuman Terdakwa Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Andong Dinilai Terlalu Enteng

Ragil Listiyo • Selasa, 30 Januari 2024 | 02:53 WIB

 

Persidangan terdakwa Sugeng Widodo yang menggelapkan uang tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (29/1/2024).
Persidangan terdakwa Sugeng Widodo yang menggelapkan uang tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (29/1/2024).

RADARSOLO.COM- Proses persidangan kasus tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dengan terdakwa Sugeng Widodo terus bergulir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Baca Juga: Revitalisasi Rusunawa Mojo: Satu Tower Bakal Dibangun Tahun Ini, Proses Kontruksi Tunggu Pusat

Hukuman tersebut dinilai para korban tukar guling terlalu ringan. Mengingat, jumlah korban cukup banyak dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Sesuai jadwal, sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali digelar Senin (29/1/2024). Namun, pembacaan vonis ditunda Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, Sugeng enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait penggelapan uang setoran tukar guling tanah kas desa senilai Rp 1 miliar.

Tapi berbeda ketika ditanya tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun, Sugeng mengatakan akan mematuhinya.

“Ya, diikuti saja. Gitu saja ya,” singkatnya sembari masuk ke ruang tahanan PN Boyolali.

Sri Widodo, salah seorang korban tukar guling tanah kas Desa Kunti mewakili para korban lainnya menilai, tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Sugeng terlalu ringan.

”Pastinya ya kecewa, cuma 1,5 tahun gimana ya, kurang puas (dengan tuntutan,Red). Kalau korban-korban lainnya sebenarnya juga kecewa, cuma bagaimana lagi. Harapan kami ya (hukuman) di atas dua tahun, kalau memungkinkan,” papar dia.

Diketahui, tercatat 57 korban dalam kasus tersebut dengan nilai kerugian Rp 1.064.200.000.
Meski dalam tuntutan akan dilakukan penukaran dari lima sertifikat tanah yang sudah dibeli panitia PTSL dari uang para korban.

Baca Juga: Keterangan Ayah Tiri Tersangka Pembunuhan Balita di Boyolali Berlawanan dengan Hasil Otopsi

Lima bidang itu rencananya menjadi tanah pengganti dari tanah kas desa yang dibeli para korban.

Hanya saja, nilai lima bidang tanah itu jauh dari uang yang disetorkan para korban.

”Kemarin pernah ditanyakan pada penjual tanah itu, setelah ditotal itu (nilai tanah,Red) ternyata tidak sampai Rp 700 juta,” jelas Sri Widodo.

“Cuma itu keluar harga (pembelian untuk pengganti tanah kas desa) Rp 920 juta. Itu sepertinya ada penggelembungan harga tanah,” lanjut dia. (rgl/adi)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #tanah kas desa #desa kunti #kecamatan andong #tukar guling