Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Boyolali Gerebek Arena Judi Dadu di Karanggede: Miris, Lokasi di Belakang Rumah Kades

Ragil Listiyo • Rabu, 31 Januari 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi Judi.
Ilustrasi Judi.

RADARSOLO.COM - Polres Boyolali menggerebek arena judi Dadu di Dusun/Desa Tegalsari Rt 01 Rw 01, Kecamatan Karanggede pada Selasa (30/1).

Mirisnya, lokasi judi dadu ini terletak di belakang rumah Kades setempat, MY,60, yang juga ikut ditahan. Selain MY, ada delapan orang lainnya yang ikut diamankan.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas judi tersebut.

Polres lantas menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi.

Arena perjudian jenis dadu itu terendus di Dusun/Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut. Lokasinya tersembunyi, berada di belakang rumah kepala desa setempat," jelasnya pada Rabu (31/1).

Saat digerebek, MY, Kades Tegalsari juga ikut bermain judi. Total ada sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Yakni, HW, 49, yang berperan sebagai bandar judi.

Kemudian, TM, 34, berperan sebagai kasir judi. Lelu WR,44, MLY, 53, KM, 60, WD,70, GY,59, dan NG,50, yang berperan sebagai pemasang.

"Sedangkan MY berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah. Jadi saat digerebek, MY ikut bermain judi," terangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai berbagai pecahan dengan total senilai Rp 3.280.000.

Kemudian 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat dan satu meja lapak dadu.

Akibatnya, para pelaku judi dadu dikenakan pasal pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Dan semua tersangka dilakukan penahanan di Polres Boyolali," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjuadian di Kota Susu.

Bagi masyarakat yang mengetahui tindak pidana tersebut diminta untul melaporkan ke Polres Boyolali.

"Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center," tandasnya. (rgl)

Editor : Damianus Bram
#karanggede #polres boyolali #judi dadu #Desa Tegalsari #arena judi