RADARSOLO.COM- KPU Boyolali segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara.
Tiga TPS itu berada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota; Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; dan Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.
Di tiga TPS tersebut ada pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) dari luar daerah tapi bisa mencoblos di TPS setempat.
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, TPS yang segera melaksakan pemungutan suara ulang yakni di TPS 16 Desa Karanggeneng, Boyolali Kota.
Berikutnya TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo; dan TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras.
"Ada DPK dari luar daerah mencoblos di TPS tersebut. Padahal sesuai Peraturan KPU, pindah memilih harus membawa surat keterangan yang dikeluarkan KPU. Sudah tidak seperti dulu, cuma pakai KTP," terangnya Widodo kepada radarsolo.com, Kamis (15/2/2024).
Menurut Widodo di TPS 16 Desa Karanggeneng terdapat empat DPK ber-KTP Tegal. Tentu saja, mereka tidak menyertakan surat keterangan pindah memilih.
Serupa terjadi di TPS 2 Desa Kedunglengkong yang kebobolan tujuh orang ber-KTP luar kota.
"Sedangkan di TPS 7 Desa Mojolegi ditemukan dua orang ber-KTP Sukoharjo dan Tegal," tambanya.
Dari temuan tersebut, Bawaslu melalui Pengawas TPS memberikan rekomendasi kepada PPS dan dilaporkan ke PPK serta KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Sesuai pasal 80-81 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, DPK hanya berlaku bagi penduduk TPS setempat dan tidak boleh dari luar TPS.
Sebab itu, KPU Boyolali berkewajiban melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu dekat.
Jika hal tersebut diabaikan, maka bisa dikenakan pidana. Itu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 501 disebutkan, KPPS yang tidak melaksanakan keputusan KPU terkait PSU, dan pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU dapat dipidana.
Komisioner KPU Boyolali Wakhid Toyib membenarkan ada tiga TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Hal tersebut telah diplenokan. "Pemungutan suara ulang akan digelar Minggu (18/2/2024)," terang dia. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono