RADARSOLO.COM- Bule yang mempersunting warga negara Indonesia memang sudah biasa. Tapi kali ini cukup unik.
Tak biasanya, Kantor Urusan Agama (KUA) Cepogo didatangi bule, Rabu (28/2/2024).
Bule tersebut berpakaian rapi. Menggunakan jas warna hitam dengan celana warna senada. Lengkap dengan dasi kupu-kupu.
Ada pula perempuan berkulit sawo matang dengan berbusana kebaya yang tampak “lengket” dengan pria bule.
Mereka adalah Karl Harris, 32, warga Kota Huntingdon, Inggris, dan Nurul Kusumaningrum, 31, warga Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Kantor KUA Cepogo menjadi saksi bisu ikatan suci atanra Karl dan Nurul. Mereka sepakat menikah.
Karl tampak menghafalkan kalimat ijab kabul yang ditulis secarik kertas.
Dibimbing Ketua KUA Cepogo Saiful Anwar sekaligus sebagai penghulu.
Saiful memandu ijab kabul dengan bahasa Ingrris, kemudian menimpalinya dengan bahasa Indonesia.
Karl, langsung menjawab ijab kabul dua bahasa, yakni Inggris dan Indonesia dengan lancar.
Pernikahan dengan maskawin seperangkat alat sholat itu berlangsung lancar dan penuh bahagia.
Nurul mengenal Karl sejak 2019. Mereka bertemu di Pulau Dewata.
Benih-benih cinta pun bersemi hingga akhirnya kini mereka menjadi pasangan suami istri. "Kenalnya di Bali. Dulu teman kerja," terang Nurul usai ijab kabul.
Karl dan Nurul sempat menjalani long distance relationship (LDR) karena mewabahnya Covid-19.
Karl kembali ke Inggris, sedangkan Nurul tetap di Bali. Walaupun LDR, Karl dan Nurul tetap berkomunikasi secara intens.
Pesona Karl membius Nurul. Apalagi Karl dinilai memiliki kepribadian yang baik.
"Ya, ada perbedaan. Tapi nanti di sana (Inggris) lebih santai dari pada di sini. Memang sudah memiliki kecocokan satu sama lain," kata Nurul.
Sementara itu, Saeful Anwar menjelaskan, pernikahan campuran antara WNI dan WNA harus memenuhi izin khusus.
Karl dan Nurul telah memenuhi syarat tersebut sehingga bisa menjalani ijab kabul dengan lancar.
"Kebetulan mempelai laki-lakinya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi diterjemahkan oleh istrinya. Termasuk wejangan-wejangan pranikah tetap disampaikan," jelasnya.
Sebelum ijab kabul di KUA Cepogo, Karl harus melengkapi sejumlah dokumen. Antara lain dokumen asli izin dari kedutaan besar, catatan resmi seperti akta, perjanjian perkawinan yang dinotariskan, hingga surat keterangan dari kepolisian.
Surat keterangan dari kepolisian itu guna guna memastikan Karl bukan buronan interpol dan belum memiliki pasangan resmi di negara asal.
"Semua syarat sudah terpenuhi. Karl sudah menjadi mualaf sejak 19 Februari 2024 di Masjid Al Aqla Bali. Sehingga akad nikah digelar dengan ijab kabul Islam," pungkas ketua KUA Cepogo. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono