RADARSOLO.COM-Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan yang berkualitas. Terutama kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di FKTP, BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar koordinasi penjaminan manfaat pelayanan kesehatan primer.
Ada pun para pesertanya adalah FKTP se-Kabupaten Boyolali. Mulai dari dokter keluarga, klinik pratama dan puskemas.
Pada kesempatan itu, Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Dina Anjayani melakukan pemaparan materi kepada peserta yang hadir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto mengungkapkan, sesuai ketentuan, administrasi pendukung klaim pelayanan kesehatan di FKTP harus sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Kelengkapan administrasi umum terdiri atas formular pengajuan klaim (FPK) yang ditandatangani oleh pimpinan FKTP atau pejabat yang berwenang.
Ditambah rekapitulasi pelayanan, kuitansi asli bermaterai. Begitu juga surat tanggung jawab mutlak bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang.
“Kelengkapan administrasi khusus terdiri atas bukti pelayanan (surat pernyataan pelayanan) yang ditandatangni oleh peserta atau anggota keluarga. Begitu juga hasil validasi data secara elektronik yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Deddy, Rabu (8/5/2024)
Sementara itu, terkait skrining hipotiroid kongenital (SHK), Deddy menjelaskan, pelayanan persalinan di FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mulai 2 September 2023 yang dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan persalinan dengan pengambilan sampel SHK untuk bayi yang lahir pada persalinan tersebut.
Pengecualian pembayaran pelayanan persalinan tanpa pengambilan sampel SHK dalam kondisi seperti bayi tidak dimungkinkan untuk diambil sampel SHK, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau tenaga kesehatan yang merawat.
“Bisa juga pada daerah dengan akses sulit (interval waktu antara pengambilan sampel hingga sampai di laboratorium rujukan lebih dari 14 hari)," ucap Deddy.
"Kemudian dikarenakan bencana dan atau dengan sumber daya terbatas. Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala dinas kesehatan setempat,” sambung dia.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi dan masukan dari sejumlah FKTP.
Kali ini datang dari dr. Handayani yang memberikan masukan terkait I Care, mengenai banyaknya informasi yang di-input rumah sakit cukup rutin dan lengkap.
“BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjembatani terkait keseragaman form surat rujuk balik. Harapannya FKTP dan FKRTL dapat dipertemukan dalam pertemuan bersama sesuai cluster atau area mapping rujukan," katanya.
"Ini untuk meminimalkan miss communication antara FKTP dan FKRTL,” lanjut Handayani.
Masukan juga datang dari Klinik Firena Husada terkait format form surat rujuk balik dari rumah sakit yang beragam.
Mulai dari yang ditulis tangan hingga tidak menuliskan terapi yang diberikan.
Kondisi itu menyebabkan informasi yang tidak lengkap, sehingga BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyeragamkan form surat rujuk balik dari rumah sakit agar memberikan kemudahan bagi FKTP dalam menentukan pasien tersebut harus dirujuk atau tidak.
Di sisi lain, juga memberikan masukan bagaimana jika kegiatan mentoring dilakukan secara dua arah.
Harapannya FKTP dapat bertanya terkait kasus yang ditemui di lapangan. Misalnya pada penanganan kasus mata dan jantung yang masih sering membutuhkan rujukan. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono