Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sapi Madura Jadi Favorit Hewan Kurban, Pedagang di Boyolali: Harga Rp 17 Juta Belum Dapat yang Layak

Ragil Listiyo • Senin, 13 Mei 2024 | 22:25 WIB

 

Lapak hewan kurban di Desa Brajan, Mojosongo, Boyolali. Di tempat ini menjual sapi madura yang jadi favorit konsumen.   
Lapak hewan kurban di Desa Brajan, Mojosongo, Boyolali. Di tempat ini menjual sapi madura yang jadi favorit konsumen.  

RADARSOLO.COM – Lonjakan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha mulai terasa.

Permintaan sapi kurban mulai naik. Itu diungkapkan Purnomo, penjual sapi asal Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Pada awal Mei 2024, Purnomo sudah menjual sekitar 100 ekor sapi kurban. Yang jadi favorit adalah sapi madura.

"Harganya naik sekira Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan per ekor. Tapi Alhamdulillah sudah banyak yang pesan,” jelas Purnomo, Senin (13/5/2024).

Kini, harga sapi madura berkisar Rp 19 juta - Rp 26 juta per ekor. Padahal tahun lalu sekira Rp 17 juta per ekor.

"Sekarang nggak bisa harga segitu (Rp 17 juta,Red) mendapatkan sapi yang layak kurban," imbuhnya.

Ditambahkan Purnomo, pesanan sapi kurban cukup tinggi.

Hingga awal Mei, sudah ada pesanan lebih dari 200 ekor sapi.

Konsumen berasal dari Jakarta, Cirebon, Bekasi, Karawang, Indramayu, Cilacap, Banyumas, Yogyakarta, Solo dan sekitarnya

"Ada juga yang sudah inden. Seperti pembeli dari Purwokerto, Kebumen, Gombong, Majenang, Purbalingga, Bandung, serta Cianjur," terang Purnomo.

Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali mengingatkan pemenuhan persyaratan pengiriman hewan ternak dari luar daerah.

Baca Juga: Investasi di Jateng Terus Tumbuh, Ini Dampaknya terhadap Jumlah Pengangguran Terbuka

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakan Boyolali Afiany Rifdania mengatakan, belum ada edaran resmi dari Kementan terkait syarat hewan ternak untuk kurban.

Sebab itu, Disnakan Boyolali mengacu pada aturan lalu lintas ternak yang sudah ada.

“Aturan lalu lintas (hewan ternak) sudah ada, Permentan Nomor 17 tahun 2023,” ungkapnya.

Diterangkan Afiany, ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman ternak dari luar daerah.

Ini mengingat bahaya laten penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin deseases (LSD).

Empat syarat itu yakni, pedagang harus kantongi surat rekomendasi pemasukan ternak, surat rekomendasi pengeluaran ternak.

Berikutnya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), serta sertifikat veteriner. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Sapi Madura #Boyolali #hewan kurban #LSD #PMK