RADARSOLO. COM–Sugeng Widodo, terdakwa kasus jual beli tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kembali melawan.
Upaya banding terhadap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali telah ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 26 Maret 2024.
PT Semarang menguatkan keputusan PN Boyolali.
Tidak terima, kini Sugeng Widodo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Mengajukan kasasi pada 15 Mei (2024) dan sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis (13/6).
Di lain sisi, Polres Boyolali terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Kami masih menunggu hasil putusan sidang kasasi guna mempelajari fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun salinan putusan," terangnya.
Diungkapkan kasat reskrim Polres Boyolali, kasus yang menjerat Sugeng Widodo ditangani sejak 2023.
Sugeng Widodo yang merupakan panitia tukar guling sertifikat hak milik (SHM) dengan tanah kas desa dalam program PTSL sempat buron.
Terdakwa Sugeng Widodo berhasil ditangkap 24 Agustus 2023 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui, awalnya, proses PTSL di Desa Kunti berjalan lancar.
Namun, ternyata ada masalah serius terkait surat rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah untuk tukar guling TKD.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Terdakwa Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa di Andong Dinilai Terlalu Enteng
Meskipun surat rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah dicabut, Sugeng Widodo tetap menjanjikan kelancaran proses sertifikasi tanah.
Sehingga puluhan korban tanpa curiga tetap menyetorkan uang.
Sugeng Widodo telah menggadaikan lima sertifikat tanah kas desa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan warga.
Hingga 2020, Sugeng Widodo tidak memberikan informasi kepada warga terkait perkembangan proses PTSL.
Sekadar informasi, kasus jual beli tanah kas desa mencuat pada Juli 2023.
Selama ini, warga menggarap tanah kas desa dan masih membayarkan uang sewa.
Warga tergiur pada tawaran menjadikan tanah kas desa menjadi hak milik dengan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.
Puluhan warga menyetorkan uang sesuai dengan perjanjian dengan total lebih dari Rp 1 miliar pada 2019.
Empat tahun berlalu, warga tidak mendapat kejelasan SHM yang dijanjikan panitia PTSL. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono