Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Curi 6.000 Ekor Ayam, Warga Gladagsari Boyolali Kantongi Uang Haram Puluhan Juta Rupiah

Ragil Listiyo • Kamis, 18 Juli 2024 | 02:27 WIB

Ilustrasi peternakan ayam (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi peternakan ayam (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
 

RADARSOLO.COM – Tak jarang, pelaku pencurian 1 ekor ayam menjadi sasaran amuk massa.

Nah kali ini, yang dicuri sedikitnya 6.000 ekor ayam.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.

Adapun pelakunya adalah Alfian Tiodi Rizky Anggara, 24, warga Dusun Getasan, Desa/Kecamatan Gladagsari, Boyolali.

Kanit Reskrim Polsek Boyolali Ipda Ahmad Tri Hartono menerangkan, aksi penggelapan itu terungkap pada 22 Juni 2024.

Berawal dari perusahaan peternakan ayam potong asal Salatiga bekerja sama dengan peternak asal Gladagsari yang tak lain adalah pelaku.

Perusahaan peternakan ayam asal Salatiga tersebut mengirimkan 12 ribu ekor bibit ayam pada 17 Mei 2024.

Ribuan ekor ayam itu kemudian dipelihara di kandang ternang Desa Penggung, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Pelaku bertugas menyiapkan kandang dan merawat ayam-ayam itu.

Sedangkan perusahaan menanggung biaya pakan, obat dan lainnya.

"Setelah ayam besar, perusahaan akan memanen ayam dan pelaku mendapatkan upah dari bonus penggemukan," ujar kanit reskrim, Rabu (17/7.2024).

Dari 12 ribu ekor yang dipercayakan ke Alfian, sebanyak 765 ekor mati. Artinya masih tersisa 11.235 ekor ayam.

Baca Juga: Imron Ryzkyarno, Caleg Terpilih dari Gerindra Wonogiri yang Undur Diri Akan Digantikan sang Istri

Perusahaan peternakan ayam dari Salatiga kemudian melakukan panen perdana sebanyak 1.625 ekor ayam.

Sisanya, sebanyak 9.610 ekor ayam masih berada di kandang.

Kemudian pada 22 Juni 2024 pukul 07.00, dilakukan pengecekan oleh perusahaan peternakan ayam dari Salatiga.

Di saat bersamaan, Alfian nampak menimbang ayam untuk dijual.

Panik ketahuan menggelapkan ayam, Alfian langsung kabur.

Perusahaan peternakan ayam asal Salatiga itu kemudian melapor ke Polsek Boyolali.

Hasil penyelidikan, pelaku telah menggelapkan sedikitnya 6.000 ekor ayam.

Sehingga perusahaan hanya bisa memanen 2.841 ekor ayam.

"Pelaku menjual sendiri ke beberapa tengkulak ayam. Dia mengaku ayam itu miliknya sehingga pembeli tak curiga,” ujar Ahmad Tri.

Polisi berhasil mengendus keberadaan Alfian dan menangkapkan pada 25 Juni 2024.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil yang digunakan untuk mengangkut ayam, keranjang, sepeda motor, serta uang hasil penjualan ayam curian sekira Rp 29.200.000.

Akibat perbuatan pelaku, perusahan peternakan asal Salatiga mengalami kerugian Rp 265 juta.

Oleh Alfian, hasil kejahatannya digunakan membayar indekos, foya-foya, dan tenaga buruh untuk mengangkut ayam curian.

Alfian akan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#gladagsari #Boyolali #ayam #Curi #pencurian #kandang ternak