Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tega Merekam Video saat Kekasihnya Dikeroyok Anggota Perguruan Silat di Boyolali

Ragil Listiyo • Rabu, 7 Agustus 2024 | 22:23 WIB
Tangkapan layar video saat Irfan Adi Pratama membacakan surat pernyataan bersedia mengikuti latihan silat dan setelah membaca langsung dikeroyok.
Tangkapan layar video saat Irfan Adi Pratama membacakan surat pernyataan bersedia mengikuti latihan silat dan setelah membaca langsung dikeroyok.

RADARSOLO.COM-Motif pengeroyokan Irfan Adi Pratama, 19, warga Dusun Sambirejo, Kecamatan Winong, Boyolali oleh oknum perguruan silat, diungkap Polres Boyolali.

 Kejadian bermula saat Irfan bertemu M, kekasihnya yang juga anggota perguruan silat.

“Setelah bertemu, M menghubungi salah seorang pelaku (IAR alias Imam Arif Rabani alias Caplin) yang merupakan warga PSHT,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (7/8/2024).

“Korban ditanya oleh pelaku IAR tentang alasan korban mengaku sebagai warga PSHT, padahal korban bukan warga PSHT,” lanjut kapolres.

Irfan juga ditanya terkait kapan dirinya disahkan sebagai warga PSHT, namun tidak dapat menjelaskan.

Irfan lalu diajak Imam ke tempat latihan pencak silat untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti latihan dan permintaan maaf karena telah mengaku sebagai warga PSHT.

Setelah menuliskan surat pernyataan itu, Irfan diminta membacakan isinya dihadapan warga PSHT lainnya.

Nah tak disangka, selesai membaca surat pernyataan, Irfan dikeroyok oleh para tersangka.

“Yang memvideokan itu (pengeroyokan) pacarnya korban dan satu lagi pacarnya tersangka," ungkap kapolres Boyolali.

Akibat peristiwa itu, Irfan mengalami luka memar, lecet di bagian punggung, kepala dan kedua tangannya.

Irfan juga merasa pusing dan sesak di ulu hati. Pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali.

Anggota Polres Boyolali kemudian menangkap tiga tersangka, dan dua orang lainnya masih buron.

Baca Juga: 20 Siswa SDN 2 Jatiroto Wonogiri Mengalami Gejala Keracunan, Diduga Akibat Jajanan Pedagang di Sekolah

"Tersangka lain yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) yakni DN alias Tompel dan PC alias Penceng,” ungkap kapolres.

“Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni surat pernyataan yang dibuat Irfan, baju dan celana Irfan.

Celana hitam milik Imam, kain mori, handphone berisi video penganiayaan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, Polres Boyolali telah menangkap 3 anggota perguruan silat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Imam Arif Rabani alias Caplin, 24, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Boyolali.

Berikutnya Bagas Saptono, 23, warga Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Dan Heri Kristanto alias Badrun,24, warga Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Sedangkan dua orang lainnya atas nama Deni alias Tompel warga Kecamatan Teras, Boyolali, serta Penceng warga Kabupaten Klaten masih buron. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pengeroyokan #tersangka #Boyolali #polres #video #perguruan silat