RADARSOLO.COM – Tiga anggota oknum perguruan silat yang menjadi tersangka penganiayaan Irfan Adi Pratama, 19, warga Dusun Sambirejo, Kecamatan Winong, Boyolali, mengaku menyesali perbuatannya.
Para tersangka itu adalah Imam Arif Rabani alias Caplin, 24, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Boyolali.
Berikutnya Bagas Saptono, 23, warga Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Dan Heri Kristanto alias Badrun,24, warga Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Sedangkan dua orang lainnya atas nama Deni warga Kecamatan Teras, Boyolali, serta Penceng warga Kabupaten Klaten masih buron.
Kepada polisi, Imam mengaku menjadi inisiator agar Irfan membuat surat pernyataan dan memulai melakukan pemukulan
Tradisi membuat surat pernyataan dan divideokan ini dicontoh Imam dari para seniornya.
"Iya (jadi inisiator,Red), dari dulu seperti itu. Soal permohonan maaf dan surat klarifikasi, iya (sudah jadi tradisi,Red),” ujar Imam di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
“Tidak ada arahan (dari senior,Red). Tradisi memukul itu sebelumnya tidak ada,” lanjutnya.
Meskipun Irfan sudah mengaku salah, Imam dan tersangka lainnya tetap memukuli korban.
Berdasarkan penuturan tersangka, Irfan mengaku sebagai warga PSHT dan membawa sejumlah atribut perguruan silat.
Irfan menyebut dirinya sebagai warga PSHT sejak 2020 dan membayarkan kas sebesar Rp 700-an ribu.
Pengakuan Irfan itu bertujuan untuk menjaga diri.
Imam mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, baik kepada korban dan organisasinya.
“Untuk kedepannya agar tidak terulang lagi kejadian serupa seperti saya. Semoga ini yang terakhir. Kalau ada yang mengaku (warga PSHT), cukup klarifikasi tidak pakai kekerasan," kata Imam.
Tersangka lainnya, Heri Kristanto mengaku pernah menjadi residivis kasus penganiayaan.
"Ya, residivis lima kali masuk penjara waktu anak-anak. Kasusnya pencurian, bobol konter HP dan curi motor di Boyolali, dan satu di Solo pengeroyokan,” ucapnya.
“Sama juga, PSHT juga, tawuran itu. Di penjara paling lama 7 bulan, yang pengeroyokan 5 bulan,” lanjut Heri.
Kasus pengeroyokan di Kota Solo, lanjut Heri, menyebabkan dia dan 8 warga PSHT lainnya dipenjara.
"Baru keluar tiga bulan dari (Rutan) Solo. Kasus curanmor saya dihukum satu bulan, yang kedua (dihukum) empat bulan. Dua kali melakukannya (curi motor),” ungkap Heri.
“Di penjara nggak senang, ya itu kesalahan saya (melakukan pengeroyokan). Sangat menyesal dan tidak mengulanginya," imbuh Heri. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono