Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Brutalnya Oknum Anggota Perguruan Silat Menganiaya Remaja Asal Ngemplak Boyolali Tergambar dalam Rekonstruksi

Ragil Listiyo • Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:42 WIB
Salah seorang tersangka penganiayaan memeragakan saat menendang perut Aan pada rekonstruksi yang digelar, Kamis (8/8/2024).
Salah seorang tersangka penganiayaan memeragakan saat menendang perut Aan pada rekonstruksi yang digelar, Kamis (8/8/2024).

RADARSOLO.COM-Polres dan Kejari Boyolali menggelar rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan Aan Henky Damai, 16, warga Desa Manggung, Ngemplak, Boyolali.

Ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni RM, 17, dan LAR, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang masih berstatus pelajar.

Kemudian Rizal Saputra, 19, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali dan Tegar Yusuf Bahtiar, 19, warga Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Para tersangka memerakan sebanyak 30 adegan di 3 lokasi berbeda di kompleks Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Adegan diawali saat Aan didatangi Rizal Saputra,19, dan saksi Danang pada 14 Juli 2024.

Mereka mengetahui bahwa Aan mengaku sebagai warga perguruan silat.

Aan diajak ke lokasi pertama, yakni Lapangan Sembungan, Nogosari.

Aan diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM, serta menyusul Rizal Saputra,.

Saat itu, Aan mendapat kekerasan dari tersangka karena mengaku sebagai anggota perguruan silat.

Aan lalu dibawa ke rumah saksi Ahmad Ramdhani. Dia diminta membuat surat klarifikasi dan divideokan.

Setelah itu, Aan mendapatkan kekerasan dari tersangka Tegar, Rizal, dan RM.

Hingga akhirnya dilerai oleh anggota lain perguruan silat.

Baca Juga: Soal Adaptasi Pemain Asing Baru Persis Solo Jelang Kickoff Liga 1, Ini Tanggapan Kapten dan Pelatih Laskar Sambernyawa

Aksi kekerasan berlanjut pada 26 Juli 2024. Saat itu, Aan bersama anggota perguruan silat mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari.

Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan.

Nahas, Aan kembali dikeroyok oleh Tegar, Rizal, RM dan LAR,16.

Aan ditendang dan dipukul di bagian dada, perut, bahu, ulu hati dan tangan.

Hingga akhirnya Aan ditemukan meninggal dunia pada 30 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, rekonstruksi memberikan gambaran jelas bagaimana para tersangka menganiaya Aan.

“Hasil otopsi memang ada luka dibeberapa bagian tubuh korban. Termasuk organ dalam. Jadi tadi tergambar jelas bagaimana kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban,” ungkap Joko.

Kasi Pidum Kejari Boyolali Perwira Putra Bangsawan menjelaskan, hasil rekonstruksi akan dilampirkan dalam berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selanjutnya, jaksa akan memeriksa berkas dari polisi untuk diteliti.

Setelah dinilai lengkap, berkas bisa segera dilimpahkan ke tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

"Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan diperkara anak," beber Putra.

Proses peradilan yang akan digelar bagi pelaku anak juga berbeda.

Namun, para tersangka tetap dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak jo pasal 55 KUHP jo pasal 6 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga KUHP.

“Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tersangka #Boyolali #ngemplak #polres #kejari #perguruan silat #rekonstruksi