Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Nihil Pemberitahuan Resmi sebelum Polda Jateng lakukan Penggeledahan, Sekda Boyolali: Kami Tetap Hormati Proses Hukum

Ragil Listiyo • Selasa, 3 September 2024 | 22:21 WIB
Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani
Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani

RADARSOLO.COM-Polda Jateng menggeledah 6 lokasi untuk mengungkap dugaan korupsi pembangunan pasar hewan Sunggingan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Tidak hanya menggeledah 6 lokasi, Polda Jateng juga menyita sejumlah barang bukti.

Termasuk memeriksa 15 saksi yang di antaranya ada kepala dinas dan pejabat penting lainnya.

Merespons proses hukum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, Pemkab Boyolali menghormatinya.

Sekda memastikan pelayanan masyarakat di Pemkab Boyolali tetap berjalan lancar dan tidak terganggu dengan penggeledahan berlanjut pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Atas seizin bupati, kami menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk kegiatan dari Polda Jateng, Jumat (30/8) yang berlangsung pagi hari di kantor Disdagperin, dan sorenya di Setda Boyolali,” bebernya, Selasa (3/9/2024).

“Saat penggeledahan di Setda Boyolali, saya tidak berada di kantor karena sudah sore," lanjut Wiwis.

Ditambahkannya, aktivitas ASN di Pemkab Boyolali, terutama dalam hal pelayanan publik, tetap berjalan normal.

Wiwis menjamin pelayanan publik, baik di Disdagperin Boyolali maupun di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), tetap seperti biasanya.

“Saya meminta kepala bagian PBJ tetap melaksanakan tugas sehari-harinya. Termasuk proses lelang yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari kinerja 2024. Semua tetap harus berjalan," urai Sekda Boyolali.

Lebih lanjut diungkapkan Wiwis, tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya tentang penggeledahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Meskipun kemungkinan ada surat tugas terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Boyolali, Barang Bukti yang Disita Polda Jateng Masih Rahasia

Siapa saja pejabat yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng? Wiwis tidak mengetahui secara pasti, karena surat undangan klarifikasi sering kali tidak ditembuskan kepada Sekda.

"Terkadang ada surat yang ditembuskan kepada kami, misalnya ketika memanggil saudara A. Namun, dalam kasus pembangunan pasar Hewan Sunggingan, tidak ada tembusan,” ungkap Wiwis.

“Tetapi, kepala OPD (Disperindag) telah meminta izin kepada saya untuk pergi ke Semarang (Polda Jateng)," imbuh dia.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jateng menggeledah enam lokasi pada Jumat lalu.

Yakni kantor CV Laksana Adi Prima, rumah direktur CV Laksana Adi Prima.

Berikutnya kantor CV KH Beton, kantor Disperindag Boyolali, kantor DPUPR Boyolali, dan kantor UKPBJ Setda Boyolali.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pembangunan pasar hewan Sunggingan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali pada 2023.

Adapun anggaran pembangunan kala itu mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Saat ini, dugaan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun Polda Jateng belum menetapkan tersangka. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pemeriksaan #pasar hewan sunggingan #sekda #Wiwis Trisiwi Handayani #penggeledahan #korupsi #polda jateng