Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejari Boyolali Ajukan Banding Vonis Dwi Purnomo Kadus Keyongan Boyolali yang Tilap PBB: Kasi Pidsus Beberkan Alasannya

Ragil Listiyo • Rabu, 18 September 2024 | 02:21 WIB
Kasi Pidsus Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah.
Kasi Pidsus Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah.

RADARSOLO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akan mengajukan banding perkara penilapan uang pajak bumi bangunan (PBB) Kadus 7 Keyongan, Dwi Purnomo.

Nota banding akan diserahkan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/9/2024).

"Kami nyatakan banding ke Pengadilan Tipikor Semarang. Segera disusun memori kasasinya dan dikirim akan kami kirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor Semarang," tegas Kasi Pidsus Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah, Selasa (17/9/2024).

Menurut Romli, pengajuan banding disebabkan 2 hal. Pertama, vonis majelis hakim terhadap Dwi Purnomo lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

JPU menuntut Dwi Purnomo dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dwi Purnomo diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 91.971.882.

Namun, majelis hakim memvonis Dwi Purnomo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara, serta mengganti uang pengganti senilai Rp 90.971.882.

"Yang kedua, pasal yang dibuktikan juga berbeda dengan tuntutan JPU," tambah Romli.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan vonis majelis hakim menyatakan bahwa pasal 2 ayat (1) tidak terbukti.

Dwi Purnomo terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti mengamini pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Kami sedang menyusun memori bandingnya. Selama 14 hari (penyusunan memori banding,Red) lalu kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#vonis #banding #dwi purnomo #Pengadilan Tinggi Semarang #kadus keyongan #Kejari Boyolali #pbb #korupsi