Polres Karanganyar Gandeng PPNS Perkuat Penanganan Perkara Hukum


RADARSOLO.COM – Polres Karanganyar terus memperkuat sinergi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai instansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PPNS yang digelar Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (3/6/2026) sore.
Kegiatan yang melibatkan perwakilan sejumlah instansi itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karanganyar dalam membangun pola koordinasi yang lebih kuat antara penyidik Polri dan PPNS.
Sebab, berbagai pelanggaran dan tindak pidana di sektor tertentu membutuhkan peran aktif PPNS sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penguatan sinergi menjadi salah satu fokus Polres Karanganyar untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, selama ini koordinasi antara Polres Karanganyar dan PPNS telah berjalan dengan baik. Namun, dinamika peraturan perundang-undangan serta kompleksitas persoalan di lapangan menuntut adanya peningkatan komunikasi dan penyamaan persepsi secara berkala.
”Penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara Polri dan PPNS agar setiap penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar memberikan pembekalan terkait peran dan fungsi PPNS dalam sistem peradilan pidana, mekanisme koordinasi penyidikan, hingga prosedur penanganan perkara yang melibatkan instansi teknis.



