Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Karanganyar Gandeng PPNS Perkuat Penanganan Perkara Hukum

Rudi Hartono RS
Penulis: Rudi Hartono RS❯

 


Advertisement

Rakor Satreskrim Polres Karanganyar bersama dengan PPNS, Kamis (4/6/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Rakor Satreskrim Polres Karanganyar bersama dengan PPNS, Kamis (4/6/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Polres Karanganyar terus memperkuat sinergi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai instansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PPNS yang digelar Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (3/6/2026) sore.

Kegiatan yang melibatkan perwakilan sejumlah instansi itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karanganyar dalam membangun pola koordinasi yang lebih kuat antara penyidik Polri dan PPNS.

Advertisement

Sebab, berbagai pelanggaran dan tindak pidana di sektor tertentu membutuhkan peran aktif PPNS sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penguatan sinergi menjadi salah satu fokus Polres Karanganyar untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, selama ini koordinasi antara Polres Karanganyar dan PPNS telah berjalan dengan baik. Namun, dinamika peraturan perundang-undangan serta kompleksitas persoalan di lapangan menuntut adanya peningkatan komunikasi dan penyamaan persepsi secara berkala.

”Penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara Polri dan PPNS agar setiap penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar memberikan pembekalan terkait peran dan fungsi PPNS dalam sistem peradilan pidana, mekanisme koordinasi penyidikan, hingga prosedur penanganan perkara yang melibatkan instansi teknis.

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Karanganyar Cetak Pasukan Satpam Baru, 50 Peserta Digembleng Ketat

Polres Karanganyar Cetak Pasukan Satpam Baru, 50 Peserta Digembleng Ketat

50 calon satpam digembleng Polres Karanganyar. Mereka diberi pelatihan bela diri, teknik penjagaan dan pengamanan hingga pelayanan masyarakat.

DPRD Karanganyar Ikut Soroti Penghentian Proyek Wisata di Berjo, Tegaskan Investasi Harus sesuai Prosedur

DPRD Karanganyar Ikut Soroti Penghentian Proyek Wisata di Berjo, Tegaskan Investasi Harus sesuai Prosedur

DPRD Karanganyar bakal sidak di proyek pengembangan wisata di Desa Berjo, Ngargoyoso yang ditutup karena izin bermasalah.

Distribusi Kendaraan Operasional KDKMP di Karanganyar Dikebut, Total Sudah 88 Truk Diserahkan

Distribusi Kendaraan Operasional KDKMP di Karanganyar Dikebut, Total Sudah 88 Truk Diserahkan

Sebanyak 88 truk operasional KDKMP telah didistribusikan di Kabupaten Karanganyar. Pendistribusian dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer