RADARSOLO.COM-Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali menggelar rapat koordinasi (Rakor) Dewan Pengupahan, Senin (9/12/2024).
Mereka membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Berbagai usulan muncul dari perwakilan industri dan buruh.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Jika mengacu pada regulasi tersebut, UMK Boyolali diproyeksikan mencapai Rp 2.396.598.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinkopnaker Boyolali Agus Thoriq menjelaskan, rapat menghasilkan berbagai usulan dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
1. Pemerintah: Mengusulkan angka Rp 2.396.598, sesuai formulasi Permenaker.
2. GASBIINDO PT Sariwarna 2: Mendukung usulan pemerintah sebesar Rp 2.396.598.
3. SPM PT Pan Brothers: Mengusulkan kenaikan 4,5 persen, sehingga UMK menjadi Rp 2.351.591.
4. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN): Mengusulkan kenaikan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan angka Rp 3.100.038.
5. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo): Mengusulkan kenaikan 3,5 persen, menghasilkan angka Rp 2.329.088.
Agus menjelaskan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan akan dilaporkan ke Bupati Boyolali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan rekomendasi kepada gubernur Jawa Tengah.
"Sesuai rekomendasi provinsi, kami diberi batas waktu maksimal hingga 12 Desember 2024 untuk menyerahkan usulan ke provinsi," terangnya.
Setelah rekomendasi diajukan oleh bupati, gubernur Jawa Tengah akan menetapkan besaran UMK untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Penetapan UMK dijadwalkan keluar pada 18 Desember 2024.
Keputusan UMK akan memengaruhi keseimbangan antara daya saing perusahaan dan kesejahteraan buruh di Boyolali.
Sebab itu, semua pihak berharap rekomendasi yang diajukan dapat memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono