Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ditangkap di Bali, Ayah yang Nodai Anaknya di Boyolali Bakal Dihukum Setimpal

Ragil Listiyo • Jumat, 3 Januari 2025 | 02:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (JawaPos.com)
Ilustrasi kekerasan seksual. (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM – Perbuatan biadab ayah dan kakek di Kecamatan Teras, Boyolali bakal mendapat balasan setimpal.

Keduanya diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap A, 14, anak sekaligus cucu kandungnya.

Kini, D, 34, ayah bejat dan S,61, kakek keji telah mendekam di dalam sel.

Penyidik Polres Boyolali telah melimpahkan berkas perkara D ke Kejari.

"Kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 pada 11 November 2024 atas nama S. Masih diteliti oleh Jaksa Peneliti," jelas Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti, Kamis (2/1/2024).

Tersangka D berhasil diamankan di Bali akhir tahun lalu.

Plt Kapolres Boyolali Budy Adi Buono melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan, D sempat buron.

Tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Boyolali pada 15 November 2024 di wilayah Bali.

"Untuk bapaknya (D,Red) berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk mbahnya (S), masih P19. Kami lengkapi dulu berkasnya sesuai petunjuk jaksa," jelas Arif.

Diketahui, kasus ini mencuat korban bersama kuasa hukum GP Law Firm melaporkan aksi rudapaksa yang dilakukan bapak dan kakek kandung itu pada 8 November 2024.

A yang masih berstatus pelajar SMP terpaksa putus sekolah dan mengandung 7 bulan. (rgl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Boyolali #ayah #teras #Rudapaksa #kakek #asusila