RADARSOLO.COM - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Boyolali, PASP, 34, kini harus mengahdapi ancaman hukuman yang tak ringan.
Tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu itu bermufakat dengan bendahara pengeluaran pembantu, KVR, 39, menilap uang BLUD hingga Rp 1,9 miliar.
PASP yang berstatus sebagai pegawai honorer itu sebelumnya sempat melancarkan siasat agar bisa bebas dari jeratan hukum.
Yakni dengan cara mengembalikan atau mentransfer sebagian uang hasil korupsi.
Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menuturkan, PASP berupaya mengembalikan uang hasil dugaan korupsi BULD yang telah dilakukannya sejak 2017 hingga 2022 silam.
"PASP melakukan penyetoran kembali ke rekening Puskesmas Kemusu sebesar Rp 304 juta pada Mei 2022 silam. Tujuannya agar penyalahgunaan (wewenang pengelolaan uang BLUD) tidak ketahuan. Karena saat itu uang puskesmas sudah habis atau saldo limit," jelasnya.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi PASP dan partner kriminalnya, KVR, tercium juga.
Kasus dugaan korupsi itu akhirnya terbongkar.
Saat itu, PASP kembali berupaya mengembalikan atau mentransfer uang Rp 415 juta pada 2022 silam. Total yang dikembalikan sebesar Rp 719 juta.
"Dan sampai dengan pemeriksaan pada Januari 2205 selisih uang yang dibawa PASP sebesar Rp 1,24 miliar," paparnya.
Kini, Kejari Boyolali telah mengambil langkah tegas dengan menahan PASP dan KVR.
KVR sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua alat bukti terpenuhi, Rabu (22/1/2025). Salah satu alat bukti tersbeut yakni hasil perhitungan negara oleh Inspektorat Boyolali.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Boyolali Fendi Nugroho mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta surat-surat yang dimanipulasi.
Apakah ada potensi tersangka lain? Fendi menegaskan, masih dalam penyelidikan.
"Terkait penggunaan uang, masih didalami penyidik. Jadi apakah aliran uangnya digunakan sendiri atau mungkin untuk beli apa atau dimanfaatkan untuk kegiatan apa, masih didalami penyidik," terangnya.
Akibat perbuatannya, dua perempuan itu dijerat pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan 20 tahun sampai dengan hukuman mati. Tapi nanti melihat dari fakta persidangan," tandasnya. (rgl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria