Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mantan Kades Teras yang Jadi Buron Kejari Boyolali Selama 16 Tahun Ditangkap di Bandar Lampung, Dirikan Tempat Bimbingan Belajar

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 6 Maret 2025 | 21:42 WIB
Tim Kejari Boyolali yang menangkap Maryoto, mantan kades Teras yang menjadi buron selama 16 tahun.
Tim Kejari Boyolali yang menangkap Maryoto, mantan kades Teras yang menjadi buron selama 16 tahun.

RADARSOLO.COM-16 tahun bukan waktu yang singkat untuk menghilang dari kejaran aparat penegak hukum.

Adalah Maryoto, mantan kades Teras, Kecamatan Teras, Boyolali.

Selama belasan tahun, terpidana kasus korupsi uang ganti rugi pengadaan tanah kas desa pada 2003 senilai Rp 360 juta tersebut hidup di Lampung.

Tapi akhirnya Maryoto dibekuk tim Kejari Boyolali yang dipimpin Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti, Rabu (5/3/2025).

Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, penangkapan Maryoto berjalan lancar tanpa ada perlawan.

"Saat (ditangkap) itu, terpidana sedang di rumah,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Kepada tim Kejari Boyolali, Maryoto mengaku tidak mengetahui bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 19 juta telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab itu, Maryoto, berangkat ke Bandar Lampung.

Selama belasan tahun tinggal di Bandar Lampung, Maryoto membuka tempat bimbingan belajar.

Identitasnya juga tidak berubah. Tetap menggunakan KTP Boyolali.

Setelah ditangkap, Maryoto diterbangkan ke Boyolali untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga: Ngidam Kerja di BUMN? Tersedia 2.000 Lowongan untuk SMA-S2: Awas Penipuan, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Diketahui, Maryoto menyelewengkan uang ganti rugi pengadaan tanah kas desa pada 2003 senilai Rp 360 juta.

Dia juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti senilai Rp 4 juta.

Maryoto kemudian divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 75 juta. Serta wajib membayar uang pengganti Rp 37 juta.

Dari vonis tersebut, Maryoto mengajukan banding.
Namun Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambah berat hukuman Maryoto.

Yakni dengan 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, sedangkan uang penggantinya turun menjadi Rp 19 juta. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#teras #buron #mantan kades #Kejari Boyolali #Maryoto