RADARSOLo.COM – Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) menegaskan bahwa hanya empat jalur resmi yang diperbolehkan untuk pendakian ke puncak Gunung Merbabu. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus hilangnya seorang pendaki bernama Sugeng Parwoto (50) asal Temanggung yang diketahui naik melalui jalur ilegal Timboa, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Taman Nasional Wilayah I Kopeng Chomsatun menyatakan bahwa jalur-jalur pendakian resmi yang diakui BTNGMb meliputi jalur Selo, Thekelan, Suwanting, dan Wekas. Sementara itu, jalur Cuntel, meski termasuk jalur resmi, saat ini tidak dibuka untuk umum dan hanya digunakan untuk pelatihan.
"Jalur Timboa itu tidak termasuk jalur resmi dan tidak terdaftar dalam sistem perizinan pendakian kami. Artinya, pendaki yang melalui jalur tersebut masuk tanpa izin resmi dari pengelola kawasan," tegas Chomsatun kepada radarsolo.jawapos.com, Selasa (22/4).
Chomsatun juga menegaskan bahwa Sugeng Parwoto tidak tercatat dalam sistem BTNGMb dan tidak mengajukan izin pendakian seperti yang diwajibkan untuk semua pengunjung kawasan konservasi nasional tersebut.
“Mungkin memang dia pamit ke keluarga, tetapi tidak ada izin resmi ke kami sebagai pemegang otoritas pengelolaan taman nasional,” sambungnya.
Meski demikian, pihak BTNGMb tetap memberikan dukungan penuh terhadap operasi pencarian yang dilakukan tim SAR gabungan. Hal ini dikarenakan lokasi hilangnya pendaki tetap berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh basecamp jalur resmi di Merbabu, dan meminta mereka untuk turut menyebarluaskan informasi serta melapor jika ada yang melihat pendaki dengan ciri-ciri yang sama. Harapan kami, survivor bisa ditemukan secepat mungkin dalam kondisi selamat,” tutup Chomsatun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sugeng Parwoto dilaporkan hilang sejak Sabtu (19/4), dan pencarian masih terus dilakukan hingga hari keempat. Tim SAR kini memfokuskan pencarian di lembah sekitar pos 2 dan 3 jalur Timboa berdasarkan pelacakan sinyal ponsel terakhir korban. (fid/bun)
Editor : Kabun Triyatno