RADARSOLO.COM-Sejumlah nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara dari Boyolali dan Purwodadi bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung pertemuan Dukuh Traban, Desa Repepeking, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali, Rabu (14/5/2025).
Pertemuan ini menindaklanjuti keluhan para nasabah yang diduga menjadi korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Brigjen Pol. Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, OJK menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk menyelidiki Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
“Satgas khusus akan dibentuk untuk membongkar kasus seperti ini,” ujar Fajaruddin.
Dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara telah dilaporkan ke Polresta Solo dan Polres Boyolali.
Sedangkan pengaduan dari Salatiga akan menyusul. Untuk nasabah dari Grobogan belum terdata seluruhnya.
Menurut Fajaruddin, sebagian nasabah menunda laporan ke polisi karena berharap Koperasi Bahana Lintas Nusantara memenuhi janjinya memberikan keuntungan atau mengembalikan dana nasabah.
“Banyak yang terjebak (telanjur) menggadaikan sertifikat tanah, khawatir tak mampu bayar cicilan bank,” tambahnya.
Fajaruddin menegaskan, jika Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak kooperatif, OJK akan melibatkan Kementerian Koperasi
“Setelah kepolisian menangani kasus ini, OJK siap mendukung penuh,” ungkap Fajaruddin.
Berkaca dari kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Fajaruddin mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan berinvestasi.
“Pastikan legalitas dan logika sebelum bergabung investasi. Kalau ilegal atau tak logis, jangan diteruskan,” pesannya
Sementara itu, Siswanto, nasabah dari Grobogan telah melaporkan kepala Koperasi Bahana Lintas Nusantara NNP ke Polresta Solo.
Adapun dana yang terkumpul dari nasabah di Grobogan dan diinvestasikan ke Koperasi Bahana Lintas Nusantara mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
“Kami bersama 23 korban lain sudah serahkan bukti. Upaya pembatalan tabungan 9 April lalu ditolak sepihak oleh BLN,” ujarnya.
Siswanto berharap koperasi mengembalikan dana anggota. “Setelah 3×24 jam somasi tanpa jawaban, kami putuskan jalur hukum,” pungkasnya. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono